Redefinisi Peran Perempuan Usia Produktif
Fatimah Suganda - www.konde.co
Saat ini kesempatan dan akses terhadap hak-hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara bagi laki-laki dan perempuan menunjukan kualitas yang cukup signifikan. Pemerintah terus berupaya mendorong kesetaraan kesempatan dan akses, misalnya dalam bidang politik, sipil, ekonomi dan sosial. Di lain pihak, dukungan masyarakat menjadi faktor penting untuk mendorong meningkatnya kualitas hak asasi manusia karena masyarakat diantaranya merupakan salah satu elemen pendukung.
Pemerintah atau negara merupakan aktor yang berada diwilayah strukur, sedangkan masyarakat merupakan aktor yang berada di wilayah basis. Kolaborasi antara aktor yang berada di wilayah struktur dan aktor yang berada diwilayah basis merupakan hal yang utama dalam upaya peningkatan kualitas hak-hak asasi manusia.
Iktikad pemerintah dalam memperluas akses hak-hak asasi manusia baik bagi laki-laki dan perempuan memang perlu didukung oleh masyarakat baik dalam lingkup hulu maupun hilir. Hal ini merupakan tantang karena indonesia merupakan negara yang dalam beberapa dekade ini tidak sebentar dalam menapaki fase transisi dari negara dengan masyarakat tradisional menuju masyarakat modern.
Di tengah masa transisi ini, tentu berbagai problematika muncul, diantaranya yakni makna dari peran usia produktifitas hidup perempuan yang berhubungan langsung dengan akses terhadap hak-hak yang diakomodasi dan diupayakan oleh negara bagi perempuan.
Hak yang diakomodasi oleh negara dalam hal hak asasi manusia diantaranya dalam bidang pendidikan, baik pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Ketika perempuan usia produktif menempuh pendidikan tinggi misalnya hingga strata tiga, maupun seorang perempuan yang mengembangkan karir diusia produktif, masyarakat cenderung memberikan tekanan pada perempuan dan dianggap sebagai bentuk penyimpangan. Jika tidak diiringi bahkan diakhiri dengan sebuah pernikahan, tak jarang dilekatkan dengan labellingyang berdampak psikologis bagi perempuan. Bahkan destinasi hidup perempuan khususnya di usia produktif, oleh masyarakat pada umumnya didefinisikan untuk sebuah pernikahan dan mengemban tugas-tugas reproduktif baik tugas reproduktif biologis maupun ideologis.
Dalam memaknai peran dalam usia produktif perempuan, pada umumnya lingkungan masyarakat memberikan seruan-seruan yang tampak diplomatis, misalnya perempuan dapat saja beraktivitas, berkegiatan dan mengembangkan diri secara produktif diwilayah publik, asalkan tetap harus mengemban tugas reproduktif di wilayah privat pekerjaan rumah tangga. Seruan ini tampak diplomatis, namun sesungguhnya, seruan tersebut secara praksis menimbulkan beban ganda bagi perempuan dan inilah yang kerap dijumpai dalam masyarakat.
Beban Ganda dan Stigma
Ketika negara tengah berupaya meningkatkan akses hak asasi manusia, penting bagi negara untuk melibatkan masyarakat, mengingat masyarakat merupakan agen kontrol sosial dan pembentuk norma sosial.
Jika negara sebagai aktor dalam sistem dan masyakat sebagai aktor dalam basis struktur tidak berjalan beriringan, maka akan terjadi benturan antar kepentingan di dalamnya. Seringkali perempuan tidak diberi ruang untuk menentukan sendiri arah usia produktifnya yang pada umumnya telah didefinisikan secara masif oleh aktor-aktor, agen-agen maupun kelompok-kelompok yang mendaku berwenang dalam mendefinisikan makna usia produktif bagi seorang perempuan.
Hingga akhirnya, para perempuan yang menentukan arah baik dalam mengemban tugas-tugas produktif di ruang publik, reproduktif atau mengemban dua tugas sekaligus akhirnya rentan menimbulkan beban ganda. Pada akhirnya tanpa disadari terjadi saling berebut klaim otentisitas diri pada perempuan. Karena satu sisi akses dan kesempatan ada namun yang memanfaatkan akses serta kesempatan berbenturan dengan klaim norma umum. Sedangkan satu sisi ada yang mengikuti kondisi yang didefinisikan oleh masyarakat pada umumnya, dan belum memanfaatkan akses maupun kesempatan yang terus diupayakan oleh negara.
Ketika hal ini terjadi, maka perempuan yang mengalami beban ganda diwilayah publik dan domestik maupun yang mengalami stigma tetap tidak tertangani. Hal ini dapat diidentifikasi sebagai kekerasan yakni kekerasan kultural yang selanjutnya mampu melegitimasi munculnya kekerasan langsung dan membentuk kekerasan struktural.
Dalam kekerasan langsung, dampak dapat diidentifikasi dengan mudah, sedangkan dalam kekerasan tidak langsung, dampak tidak terlihat secara kasat mata namun memiliki efek jangka panjang.
Stigma masyarakat wilayah semi-urban terhadap perempuan yang memilih dan memutuskan di ruang publik masih kerap terjadi, khususunya ketika seorang perempuan memutuskan usia produktifnya untuk berkonsentrasi pada pendidikan, kemandirian finansial, pengembangan bakat, talenta dan minatnya yang didukung dengan upaya negara dalam melindungi dan mengupayakan akses tersebut.
Satu sisi, bagi perempuan yang berdamai dengan lingkungan sosial yang secara diplomatis menyerukan atau menghendaki peran perempuan di usia produktif untuk mengemban tugas produktif sebagai pilihan dan tugas reproduktif domestik rumah tangga sebagai sebuah kewajiban, memunculkan problematika berupa beban ganda bagi perempuan tersebut.
Sangat disayangkan lagi jika beban ganda dianggap sebagai sebuah konsekuensi bagi perempuan yang memilih tugas dan peran diwilayah publik karena anggapan bahwa sesungguhnya tugas utama perempuan dianggap cukup pada wilayah privat, reproduktif serta domestik semata.
Redefinisi Esensi Usia Produktif Perempuan: Upaya Merebut Ruang Publik
Mamandang eksistensi dan kebernilaian perempuan berasal dari fungsi dan tugas reproduktif masih sangat kental dijumpai di dalam lingkungan masyarakat, padahal tidak terdapat perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan yang mengakibatkan laki-laki dan perempuan secara absolut mempengaruhi fungsi gender dalam masyarakat karena dari waktu ke waktu gender terus mengalami pergeseran bahkan perubahan.
Namun, apakah secara pasif kita menunggu pergeseran gender secara evolusionis? Saya fikir, tidak. Lalu apa yang dapat kita lakukan? Yang dapat kita lakukan salah satunya adalah mengambil peran dalam skala atau lingkup apa saja baik dalam skala kita sebagai individu kepada individu lain, individu kepada kelompok, hingga level lanjut yang mampu mempengaruhi lingkungan karena kontestasi nilai ada ditengah-tengah masyarakat kita sendiri. Mengapa kita? Karena kita melihat, merasakan, akan merasakan atau telah melawati fase-fase usia produktif bagi seorang perempuan yang rentan terhadap beban ganda atau stigma.
Kita perlu untuk mengambil peran dalam upaya redefnisi makna dan hakikat seorang perempuan sesuai dengan esensi dan kebernilaian kita yang unik dan beragam secara partikular sebagai seorang perempuan yang berada ditengah-tengah masyarakat karena setiap fenomena sosial yang dialami individu sangat beragam.
Hal ini sebagai bagian dari upaya kita sebagai masyarakat sipil yang ikut memantau dan mendorong usaha pemerintah dalam mewujudkan akses hak asasi manusia dan menghapus bentuk-bentuk kekerasan, salah satunya kekerasan tidak langsung dalam bentuk stigma dan beban ganda yang rentan dihadapi oleh perempuan di usia produktif.
Peran kita sangat berarti mengingat jika kekerasan tidak langsung tidak ditangani, dapat menimbulkan gejala dan dampaknya kekerasan yang tidak kasat mata di tengah-tengah lingkungan sosial namun dengan efeknya cukup destruktif dalam mempengaruhi psikologi masing-masing bagian dalam masyarakat itu sendiri.
Melakukan definisi kembali makna dan esensi peran perempuan dalam fase usia produktif adalah tugas kita sebagai individu yang berada di tengah masyarakat untuk mengakhiri kekerasan tidak langsung berupa stigma dan beban ganda yang rentan dialami oleh perempuan.
Kita dapat memulai untuk melakukan atau berani melakukan bahkan mengutarakan definisi atau secara dekonstruktif melakukan redefinisi terkait keputusan serta proses-prosesnya tentang peran kita sebagai perempuan dalam fase usia produktif. Definisi-definisi yang siap dipertukarkan secara intersubjektif dalam ruang publik masyarakat untuk saling mempengaruhi dan menjadi sebuah pertimbangan bagi redefinsi usia produktif perempuan yang diupayakan beragam ditengah masyarakat, sebagai salah satu langkah untuk mengakhiri kekerasan kultural tidak kasat mata yang disebut stigma serta dampaknya berupa beban ganda tersebut.
*Fatimah Suganda : Duta bagi program “Community Empowerment for Raising Inclusivity and Trust Trough Technology Application” The Habibie Center. Saat ini tinggal di Kota Malang dan dapat dijumpai di http://www.fatimahsuganda.web.id
Post a Comment