Anak-Anak Indonesia Timur yang Jauh Tertinggal
Luviana- www.Konde.co
Jakarta, Konde.co – Anak-anak di Indonesia Timur, termasuk anak-anak perempuan disana, terbukti jauh tertinggal. Anak-anak di Papua misalnya, mereka tertinggal dalam mendapatkan akte kelahiran. Bayi dan balita di Papua juga paling rentan terhadap kematian.Mereka juga tertinggal dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Perkumpulan Kaum Muda Merdeka atau Kamuka sangat menyayangkan atas lambannya pemerintah Indonesia dalam pemenuhan dan pemerataan hak dasar anak, khususnya di kawasan Indonesia bagian timur.
Kamuka pada 16 Agustus 2017 lalu, mengeluarkan hasil kajian tentang ‘Indeks Pemenuhan Hak Dasar Anak Berbasis Provinsi di Indonesia’. Kajian ini merupakan agenda tahunan yang ditujukan untuk mengukur sejauh mana pemerintah Indonesia telah mencapai pemenuhan hak dasar anak.
Bagus Yaugo Wicaksono, Direktur Perkumpulan Kamuka dalam pernyataan persnya menyatakan secara keseluruhan, hasil penghitungan ini telah menempatkan masing-masing provinsi kedalam 4 kategori yaitu: kategori sangat tinggi, tinggi, menengah dan kategori rendah.
Provinsi yang menempati peringkat tertinggi adalah DI Yogyakarta, dengan skor 0,887. Sedangkan peringkat terendah adalah Provinsi Papua, dengan skor 0,235.
Pengakuan Kewarganegaraan Pada Anak-anak Papua Masih Rendah
Dalam dimensi pemenuhan hak kewarganegaraan, indikator yang digunakan adalah proporsi anak usia 0-17 tahun yang memiliki dan dapat menunjukan akta kelahiran dari kantor catatan sipil.
Dari 34 provinsi se Indonesia, berdasarkan pengkategorian, menunjukan bahwa 7 provinsi mendapat kategori pemenuhan hak kewarganegaraan Sangat Tinggi; 4 provinsi masuk dalam kategori Tinggi; 8 provinsi masuk kategori Menengah; dan 15 provinsi masuk dalam kategori Rendah.
Kepulauan Bangka Belitung menempati peringkat tertinggi, dengan skor 1,000. Nilai aktual dari proporsi pemenuhan atas hak kewarganegaraa di Kepulauan Bangka Belitung adalah 75,10%.2 Sedangkan skor terendah adalah Provinsi Papau, dengan skor 0,000. Nilai aktual proporsi pemenuhan hak kewarganegaraan di Papua adalah 17,64%.
Bayi dan Balita di Papua Barat Paling Rentan Terhadap Kematian
Dimensi pemenuhan hak hidup diukur dengan dua indikator, (1) Angka Kematian Bayi (AKB), banyaknya kematian bayi usia dibawah satu tahun, per 1000 kelahiran hidup pada satu tahun tertentu; dan (2) Angka Kematian Balita, banyaknya kematian bayi usia dibawah lima tahun, per 1000 kelahiran hidup pada satu tahun tertentu.
Hasil penghitungan dari dimensi pemenuhan hak hidup menunjukan bahwa 18 provinsi telah masuk dalam kategori Sangat Tinggi. Satu (1) provinsi masuk dalam kategori pemenuhan Tinggi; enam (6) provinsi dalam kategori pemenuhan menengah dan; sembilan (8) provinsi masuk dalam kategori Rendah. Sedangkan 1 provinsi lainya, Kalimantan Utara tidak termasuk dalam penghitungan karena keterbatasan akses data.
Skor tertinggi dari pemenuhan hak hidup ditempati provinsi Kalimantan Timur, 0,983. Sedangkan skor terendah adalah provinsi Papua Barat, 0,035.
Pelayanan Kesehatan di NTT Harus Menjadi Prioritas Utama
Dimensi pemenuhan hak dasar anak atas kesehatan terdari dari 6 variabel. Keenam variabel tersebut terdiri dari (1) gizi buruk dan kurang gizi; (2) imunisasi lengkap; (3) akses sumber air minum layak; (4) kepemilikan sanitasi layak; (5) unmet need terhadap layanan kesehatan; (6) angka kesakitan. Kesemua variabel itu dianggap menjadi landasan dasar untuk mengukur pemenuhan hak dasar kesehatan anak.Dari ke 34 provinsi, hanya dua (2) provinsi yang tergolong dalam kategori pemenuhan Sangat Baik.
Sementara provinsi yang tergolong dalam kategori pemenuhan Tinggi berjumlah lima (5) provinsi. Provinsi-provinsi yang tergolong pemenuhan hak dasar kesehatan kategori Menengan berjumlah tiga (3) provinsi. Sedangkan sisanya, 24 provinsi masih tergolong dalam pemenuhan kategori pemenuhan hak kesesahatan Rendah.
Provinsi yang masuk dalam kategori Sangat Tinggi dalam pemenuhan hak dasar kesehatan adalah (1) Kepulauan Riau dengan skor, 0,818; dan (2) Sulawesi Tengah dengan skor, 0,816. Sedangkan lima provinsi peringkat paling rendah. Nilai aktual adalah nilai proporsi sebenarnya yang telah dicapai dalam pemenuhan pemberian akte kelahiran adalah sebagai berikut Papua Barat, dengan skor 0,440; engkulu, dengan skor 0,429; Papua, dengan skor 0,421; Aceh,dengan skor 0,393; Nusa Tenggara Timur, dengan skor 0,189.
Pemenuhan Hak Pendidikan di Sulawesi Barat, Kalimantan Barat dan Papua Harus Ditingkatkan
Variabel yang ada dalam dimensi ini terdiri dari dua jenis yaitu, (1) Angka Partisipasi Sekolah / APS, dan (2) Angka Partisipasi Murni / APM. Kedua variabel tersebut merujuk pada terminologi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dimana keduanya merupakan bagian dari indikator untuk mewujudkan akses pendidikan yang meluas, merata dan berkeadilan.
Pemenuhan hak dasar pendidikan terhadap anak berdasarkan provinsi-provinsi di Indonesia memberikan gambaran bahwa sebagian besar provinsi telah berada pada kategori Sangat Tinggi dan Tinggi. Provinsi yang telah masuk dalam kategori Sangat Tinggi berjumlah 9 provinsi. Selanjutnya, provinsi yang masuk dalam kategori Tinggi berjumlah 11 provinsi. Sedangkan 11 provinsi masuk dalam kategori pemenuhan hak dasar pendidikan Menengah.
Dan provinsi-provinsi yang masuk dalam kategori Rendah berjumlah 3 provinsi. Tiga provinsi yang berada di peringkat paling rendah adalah Sulawesi Barat, dengan skor 0,570; Kalimantan Barat, dengan skor 0,542; Papua, dengan skor 0,000.
Jawa Barat Harus Berbenah Dalam Pemenuhan Perlindungan Anak
Dalam dimensi pemenuhan hak dasar anak atas perlindungan terdiri dari 4 variabel. Keempat variabel ini terdiri dari, (1) Buruh Anak; (2) Pernikahan anak; (3) Kebiasaan merokok; dan terakhir (4) Anak yang menjadi korban kejahatan. Variabel perlindungan yang digunakan di sini sengaja terbatas pada keempat isu tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketersediaan data dalam isu perlindungan anak.
Penghitungan menyeluruh dalam dimensi pemenuhan hak dasar terhadap perlindungan anak memberikan gambaran mengenai kategori provinsi-provinsi di Indonesia dalam melakukan kewajiban mereka.
Dari 34 provinsi, 4 provinsi masuk dalam kategori pemenuhan perlindungan Sangat Tinggi. Sedangkan yang masuk dalam pemenuhan perlindungan dalam kategori Tinggi berjumlah 8 provinsi. Untuk provinsi yang masuk dalam kategori Menengah adalah 7 provinsi. Selebihnya, 15 provinsi masih masuk dalam kategori pemenuhan perlindungan Rendah.
Pemenuhan perlindungan tertinggi ditempati oleh Provinsi Kepulauan Riau, dengan skor 0,977. Bertolak dengan Kepulauan Riau, Provinsi Jawa Barat Menempati posisi terendah dalam pemenuhan perlindungan terhadap anak, dengan skor 0,400.
Rekomendasi
Berdasarkan kajian ini, Perkumpulan Kamuka mendorong Pemerintah Republik Indonesia, khususnya di tingkat nasional untuk segera melakukan upaya-upaya percepatan terhadap pemenuhan hak dasar anak dalam lima hak dasar berikut:
1.Pemenuhan hak kewarganegaraan, khususnya di provinsi-provinsi berikut, Sulawesi Barat; Jawa Barat; Bali; Maluku; Sulawesi Utara; Sulawesi Tenggara; Banten; Sumatera Utara; Maluku Utara; Nusa Tenggara Barat; Sulawesi Tengah; Nusa Tenggara Timur; Papua Barat; Kalimantan Utara; Papua.
2. Pemenuhan hak hidup, khususnya di provinsi-provinsi berikut, Kalimantan Tengah; Nusa Tenggara Barat; Sulawesi Barat; Sulawesi Tengah; Maluku Utara; Gorontalo; Papua; Papua Barat.
3. Pemenuhan hak kesehatan, khususnya di provinsi-provinsi berikut, Jawa Timur; Sulawesi Selatan; Sumatera Selatan; Jawa Barat; Kalimantan Utara; Sumatera Utara; Riau; Sulawesi Tenggara; Banten; Gorontalo; Nusa Tenggara Barat; Lampung; Sumatera Barat; Kalimantan Selatan; Maluku; Maluku Utara; Kalimantan Barat; Kalimantan Tengah; Sulawesi Barat; Papua Barat; Bengkulu; Papua; Aceh; Nusa Tenggara Timur.
4. Pemenuhan hak pendidikan, khususnya di provinsi-provinsi, Sulawesi Barat; Kalimantan Barat; Papua.
5. Pemenuhan hak perlindungan, khususnya di provinsi-provinsi, Kalimantan Tengah; Sulawesi Tenggara; Banten; Papua; Sulawesi Selatan; Nusa Tenggara Barat; Kepulauan Bangka Belitung; Sulawesi Barat; Jawa Tengah; Sumatera Selatan; Gorontalo; Jawa Timur; Sulawesi Tengah; Jawa Barat; Kalimantan Utara
Post a Comment