Header Ads

Kami Harus Masuk Lift Yang Berbeda dan Dikunci Dari Luar Ketika Majikan Pergi (3)


Luviana - www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Catatan Hitam Buruh Perempuan merupakan catatan tahunan yang dikeluarkan oleh sejumlah organisasi seperti www.Konde.co, JALA PRT, Solidaritas Perempuan, Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Institut Perempuan, Perempuan Mahardhika, Kapal Perempuan, Kalyanamitra, Cedaw Working Group Indonesia (CWGI), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jaringan Buruh Migran (JBM), Migrant Care setiap tahunnya menjelang hari buruh internasional atau May Day. Kami akan menuliskan hasil Catatan Hitam ini selama 4 hari, yaitu dari Minggu hari ini, 29 April-2 Mei 2017



Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Selama ini PRT di Indonesia sudah terlanggar hak-haknya. Temuan JALA PRT menyatakan bahwa selama ini PRT bergaji kecil, harus bekerja 20 jam dan tak ada hari libur dan cuti bagi mereka. Sejumlah diskriminasi juga mereka terima, misalnya tak boleh menggunakan lift umum di apartemen, hanya boleh menggunakan lift barang. Hal ini banyak terjadi pada para PRT yang bekerja di apartemen.

“Diskriminasi lain menurut catatan JALA PRT yaitu: ketika bekerja, ada PRT yang dikunci dari luar ketika majikan pergi, PRT juga diblacklist tidak boleh masuk apartemen ketika mereka ikut berorganisasi. Hal lain, tak boleh duduk di area mereka bekerja,” ujar Yuni Sri dari SPRT Sapu Lidi.
Di luar negeri, perlakuan yang lain misalnya paspor PRT migran ditahan oleh majikannya juga menjadi catatan hitam yang terjadi dalam setahun ini.

JALA PRT mengidentifikasi selain mendapatkan diskriminasi, para PRT juga terus mendapatkan kekerasan. Kasus yang dialami para PRT ini menunjukkan kekosongan di bidang hukum. PRT tidak mendapatkan situasi yang nyaman dalam bekerja. Padahal pekerjaan PRT adalah pekerjaan vital di setiap keluarga, kelancaran rumah tangga juga didukung oleh kerja-kerja PRT, namun situasi inilah yang terus-menerus terjadi.

Di Indonesia, PRT belum diakui sebagai buruh atau pekerja. Maka, ia hanya menjadi pekerja lepas yang dipekerjakan, tidak ada statusnya. Ini yang membuat PRT sulit mendapatkan hak-haknya. Sudah 13 tahun advokasi Rancangan Undang-undang (RUU) PRT dilakukan agar menjadi UU dan diakuinya status PRT sebagai pekerja, namun hingga kini masih jalan di tempat. Pemerintah dan DPR nya tak pernah mau tahu.

Data yang dihimpun Jaringan Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pada tahun 2012- 2015 terdapat 1.474 kasus kekerasan yang dialami PRT.  Di awal 2016 terdapat 121 Kasus PRT umumnya multikekerasan, diantaranya upah yang tidak dibayar, penyekapan, penganiayaan. 35 % diantaranya berupa kasus perdagangan manusia. 80 % kasus tersebut berhenti ditingkat Kepolisian.

Sejumlah kasus penganiayaan menimpa para PRT sepanjang setahun ini antaralain: peristiwa kekerasan menimpa Pekerja Rumah Tangga (PRT) Mah, PRT asal Indramayu yang mendapatkan kekerasan dari majikannya gara-gara salah membeli sayur. Pekerja Rumah Tangga (PRT), TO yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan mantan anggota DPR RI, Ivan Haz. Padahal seorang anggota parlemen dilarang untuk melakukan kekerasan, diskriminasi bagi masyarakat.

“Salah satu kasus parah terjadi pada Sri Siti Marni (Ani) dan Erni, PRT yang  telah bekerja hampir 9 tahun sejak usia 12 tahun, mengalami penyiksaan dan kekerasan oleh majikannya secaraterus menerus. Korban sering mendapat pukulan dengan tangan ataupun benda keras, disiram air panas, disetrika, dipaksamakan kotoran kucing. Kekerasan ini mengakibatkan Ani dan Erni mengalami luka parah dan indera penglihatannya tak berfungsi  serta trauma psikis,” ujar Yuni Sri.


Petani Perempuan

Hingga saat ini, petani perempuan di seluruh Indonesia masih terus berjuang untuk  pembaruan agraria menyeluruh dan pendistribusian tanah pertanian yang adil kepada petani (perempuan dan laki-laki). Tidak hanya akses atas tanah, perempuan juga berjuang untuk terwujudnya kedaulatan pangan dan mekanisme yang berpijak pada kesetaraan, dimana wilayah perdesaan menjamin kehidupan yang bermartabat dan adil bagi perempuan.

Institut Perempua memetakan bahwa saat ini petani perempuan menghadapi serangan kapitalisme di dunia pertanian dan penguasaan sistem pangan oleh perusahaan-perusahaan multinasional yang menggiring jutaan petani menjadi buruh tani, mengakibatkan tingginya migrasi perempuan pedesaan, pengusiran paksa dari lahan pertanian dan perampasan lahan, menciptakan perubahan dalam keluarga dimana perempuan harus menjadi tulang punggung keluarga, dan pada ujungnya menjerat perempuan dalam kemiskinan, kekerasan, dan diskriminasi.

Ada setidaknya 3 catatan hitam yang menonjol sepanjang tahun terakhir, yaitu:


A.    Perempuan Petani Jambi
Pada 17 Maret 2016, sebanyak 40 petani perempuan, bersama dengan ratusan petani lain, melakukan aksi berjalan kaki dari Jambi ke Istana Negara Jakarta. Aksi ini disebut aksi 1000 kilometer yang dilakukan para perempuan petani di Jambi. Mereka adalah para petani yang mengalami konflik agraria seperti petani di Suku Anak Dalam di Jambi yang menjadi korban konflik agraria dari perusahaan yang membuat perempuan petani kehilangan akses atas tanahnya. Mereka menuntut pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria yang melilit para petani ini dan sudah berlangsung lama, bahkan ada yang sudah puluhan tahun tetapi tak kunjung selesai. Konflik agraria yang dialami Suku Anak Dalam, misalnya, terjadi sejak 1987. Konflik agraria petani Kunangan Jaya I dan II sudah sejak tahun 1970-an, sedangkan konflik agraria yang dialami petani Mekar Jaya terjadi sejak 1990-an.

       B . Perempuan Petani Kendeng

Tanggal 12 April 2016 adalah hari dimana kedua kalinya para petani perempuan Kendeng (disebut: Kartini Kendeng) mendatangi Istana Negara di Jakarta.  Aksi ini menolak pembangunan pabrik semen di Kendeng, Jawa Tengah, dan menuntut terjaganya sumber mata air dan kelangsungan pertanian. Dalam aksi-aksi ini para perempuan ini kemudian memasung kakinya dengan semen.

Para petani Kendeng menempuh berbagai upaya menolak tambang dan pabrik semen di Pegunungan Kendeng, mulai dari dialog, gugatan hukum di pengadilan, aksi long march, hingga aksi dipasung semen. Pada tanggal 12 April 2016 sebanyak 9 petani perempuan Kendeng (9 KartiniKendeng) melakukan aksi protes pengecoran kaki di depan istana negara Jakarta. Dalam aksi pasung semen jilid II (sejak 14 Maret 2017), rakyat Indonesia harus berduka akibat meninggalnya Ibu Patmi (21 Maret 2017), salah seorang Kartini Kendeng. Kematian Ibu Patmi menjadi bagian dari ketidaktegasan dan lambatnya Presiden dalam menyikapi Gubernur Ganjar Pranowo yang terus memaksakan kebijakan untuk tetap melanjutkan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di Rembang, dan secara nyata telah mengabaikan putusan pengadilan tertinggi, melanggar hukum, dan perintahPresiden.

Temuan Komnas Perempuan atas pendirian dan rencana pendirian pabrik semen serta eksploitasi Kawasan Karts di pegunungan Kendeng Utara dan Selatan menyebutkan, bahwa pembangunan ini juga mengakibatkan adanya konflik pemecahbelahan yang terjadi hingga sampai ke keluarga yang menyebabkan ketegangan bahkan perceraian karena perbedaan keberpihakan pro dan tolak semen. Yang lebih menyedihkan, anak-anak yang menolak semen diintimidasi guru dan didiskriminasi di sejumlah sekolah.

Hal lain terdapatnya kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan yang dialami perempuan saat emonstrasi menentang pendirian semen, ancaman pada perempuan pembela HAM perempuan oleh preman, aparat, juga oleh tetangga.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan berbagai pola akibat banyaknya pendatang yang kost dan mulai ada gangguan pada istri pemilik kost, istri yang bekerja untuk berjualan menopang karyawan pabrik semen yang mulai dicurigai suami dan warga, karena dikhawatirkan menjalani prostitusi terselubung. Selain itu warung-warung kopi yang dahulu dijaga orang tua mulai diganti jadi tempat karaoke dan dilayani oleh perempuan-perempuan muda, diskotik yang menampilkan wajah-wajah perempuan belia untuk mengundang pengunjung. Selain itu terdapat politisasi agama yang memecah warga dan mem-victimisasi perempuan.

C.Perempuan Petani Sawit


Salah satu dampak dari hilangnya akses perempuan atas tanah terjadi pada ekspansi perkebunan sawit yang telah mengakibatkan hilangnya mata pencaharian perempuan. Perempuan yang dulunya bertani di lahan sendiri, terpaksa beralih profesi menjadi buruh harian lepas (BHL) di perkebunan kepala sawit yang minim perlindungan kerja, dan kesehatan. Seperti yang terjadi pada perempuan di Desa Wanggudu Raya, Desa Puuwanggudu, Desa Labungga dan Desa Laronanga Kec. Asera Kab. Konawe Utara Sulawesi Tenggara. Para perempuan yang bekerja di perusahaan  perkebunan kelapa sawit PT. Sultra Prima Lestari (SPL) sering kali mendapatkan pelanggaran hak–hak mereka sebagai buruh.

Risca Dwi dari Solidaritas Perempua menyatakan bahwa saat bekerja di perkebunan kepala sawit,  mereka harus membeli sendiri sarung tangan, masker, dan helm, sebagai perlengakapan untuk keamanan mereka dalam bekerja.  Para BHL di 4 desa Kecamatan Asera ini, juga tidak pernah mendapat kontrak dari perusahaan.  Terdapat 82 orang buruh perempuan yang bekerja dibagian perawatan  atau pemumpukan berstatus buruh harian lepas, padahal mereka bekerja sudah  diatas 8 tahun. 

“Terkait kesehatan buruh, para buruh perempuan rentan mengalami gangguan kesehatan, misalnya buruh perempuan yang melakukan penyemprotan bibit, harus mengangkat sendiri tangki semprot yang berisi air yang sudah dicampur dengan bahan kimia yang akan disemprotkan ke bibit sawit, berat tangki ini adalah sekitar 17 liter air. Dampaknya banyak buruh perempuan mengeluh sakit pinggang, pegal-pegal dan gatal-gatal. Bahkan ada yang mengalami alergi seluruh tubuh. Untuk cuti, para buruh perempuan ini tidak mendapatkannya, status BHL membuat mereka tidak dapat mengakses cuti apapun, termasuk cuti terkait alat reproduksi mereka, seperti cuti haid, dan cuti hamil, ujar Risca Dwi dari Solidaritas Perempuan.

Selain itu, buruh perempuan kelapa sawit memiliki kerentanan terkait keamanan mereka. Karena buruh perkebunan kelapa sawit biasanya berada di daerah-daerah terpencil, dimana jarak antara rumah dan tempat kerja mereka biasanya jauh. Para buruh perempuan biasanya di antar-jemput mandor menggunakan truk, atau untuk buruh sawit di Kalimantan Tengah, para buruh perempuan di antar-jemput menggunakan perahu. Selama perjalanan ini, perempuan rentan mengalami pelecehan, maupun tindak kekerasan fisik maupun psikologis oleh mandor. Potensi mengalami kekerasan, maupun pelecehan juga sangat besar dialami para buruh perempuan, saat mereka melakukan pekerjaan mereka di kebun, karena perkebunan tempat mereka bekerja jauh dari keramaian (Bersambung)


(foto/Ilustrasi: Pixabay.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.