Berbeda Orientasi Seksual, Dicambuk, Ditangkap, Lalu Dicaci Maki di Sosial Media
Luviana- www.Konde.co
Jakarta, Konde.co – foto-foto laki-laki telanjang, tiba-tiba beredar secara meluas. Foto ini beredar di sosial media yang kemudian dikomentari oleh banyak orang, dan dicaci maki. Tanpa tahu fakta yang terjadi di lapangan, banyak yang mencaci maki dan membenarkan apa yang dilakukan polisi yang telah menangkap para laki-laki ini.
Beredarnya foto ini jelas membuat keprihatinan mendalam, seperti tidak ada makna privasi dalam relasi di depan publik. Ini dirasakan betul oleh para aktivis hak asasi manusia ketika melihat beredarnya foto ini. Karena banyak komentar yang kemudian bernada melecehkan, memberikan stempel sebagai manusia yang haram hukumnya. Inilah yang saya ikuti di sosial media.
Padahal foto-foto ini merupakan foto 141 orang pengunjung Atlantis Gym & Sauna di Jakarta Utara yang ditangkap dan diturunkan martabat dirinya oleh aparat kepolisian secara semena-mena.
Ke-141 orang ini digelandang ke Polres Jakarta Utara dengan menggunakan Kopaja lalu diperiksa dalam keadaan telanjang dan berpindah dari satu ruang ke ruangan lain untuk alasan pemeriksaan tanpa mengenakan pakaian.
Lalu ke-141 orang in dipotret dalam kondisi tidak berbusana dan disebarkan/diviralkan melalui pesan singkat, media sosial maupun pemberitaan. Polisi juga menolak pendampingan yang diajukan oleh tim kuasa hukum mereka yang ditangkap tanpa alasan jelas ini.
Penangkapan Sewenang-Wenang dan Pelanggaran Hak Privasi
Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap kelompok minoritas identitas & seksual mendampingi penangkapan sewenang-wenang terhadap kurang lebih 144 pengunjung Atlantis Gym & Sauna pada 21 Mei 2017 pukul 20.00.
Penggerebekan ini dilakukan oleh Opsnal JATANRAS & RESMOB Polres Jakarta Utara pimpinan Kasat Reskrim AKBP Nasriadi. Korban ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Utara dengan menyita seluruh barang miliki korban untuk dijadikan alat bukti.
Penangkapan ini menurut kepolisian dilakukan karena korban melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi & Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 tentang penyedia usaha pornografi.
Lini Zurlia yang mewakili koalisi menyatakan bahwa kepolisian juga sempat menolak pendampingan dari salah seorang Advokat perwakilan Koalisi terhadap beberapa orang korban yang kabarnya dibawa ke Kementerian.
“Penangkapan ini adalah preseden buruk bagi kelompok minoritas gender & seksual lainnya. Penangkapan di ranah paling privat ini bisa saja menjadi acuan bagi tindakan kekerasan lain yang bersifat publik,” ujar Lini Zurlia.
Oleh sebab itu,Yulia Rustinawati yang juga mewakili Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Gender & Seksual menyatakan bahwa mereka mengecam tindakan sewenang-wenang tersebut.
“Kami meminta semuanya untuk tidak menyebarkan data peribadi korban, karena ini adalah bentuk ancaman kemanan bagi korban dan pelanggaran hak privasi setiap warga Negara. Tidak menyebarluaskan foto dan atau informasi lain yang dapat menurunkan derajat kemanusiaan korban dan memenuhi hak praduga tak bersalah bagi korban dan segera melepaskan para korban.”
Pencambukan di Aceh
Sementara lebih dari 80 organisasi dan individu yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi/Gema Demokrasi mengecam persekusi terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang semakin memburuk di Indonesia.
Minggu lalu pada tanggal 23 Mei 2017, dua orang laki-laki dihukum cambuk di Aceh oleh karena perbuatan orientasi seksualnya.Ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi, orang dicambuk di depan banyak orang, dan kemudian dipertontonkan dan ditertawakan.
Dhyta Caturani dari Gema Demokrasi mengecam keras tindakan sewenang-wenang dan berlebihan karena ada prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu Gema Demokrasi juga mendesak Presiden Jokowi dan jajarannya untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap kelompok LGBT, serta menghormati ranah privat warga negara.
(Foto/Ilustrasi: Pixabay)
Post a Comment