Vaksin Palsu, Koalisi Perempuan Minta Pemerintah Bertanggungjawab
Luviana- www.konde.co
Jakarta, Konde.co – Banyaknya vaksi palsu membuat masyarakat dibuat resah dan repot, harus berbondong-bondong ke rumah sakit dan melakukan imunisasi ulang terhadap anaknya. Hal ini dialami banyak ibu yang harus membawa anaknya pergi ke rumah sakit. Para ibu juga dibuat cemas dengan kondisi ini.
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) melihat kasus vaksin palsu ini merupakan tindak kejahatan dibidang kesehatan. Pemalsuan vaksin telah dilakukan selama 13 tahun, atau terjadi sejak 2003, ini merupakan tragedi dan ironi dalam pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia. Masyarakat yang telah dengan sadar secara swadaya melakukan imunisasi sebagai upaya kesehatan bagi anak-anak, namun ternyata dihadapkan pada tindak kejahatan pemalsuan.
Padahal Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah menjamin Hak setiap orang dan mengatur tanggung jawab pemerintah terkait kesehatan. Hal lain juga sudah tertulis dalam pasal 5 ayat (2) UU 36 tahun 2009.
Undang-undang Kesehatan juga mengatur tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan, secara khusus Pasal 19 UU No 36 Tahun 2009 mengatur bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau. Vaksin, yang diberikan kepada anak-anak melalui imunisasi adalah salah satu bentuk upaya kesehatan.
Maka KPI meminta pemerintah agar meminta maaf sekaligus bertanggungjawab pada seluruh korban yang menjadi korban kejahatan pemalsuan Vaksin.
“Seharusnya rantai distribusi dan pengawasan obat merupakan tanggungjawab pemerintah. Maka pemerintah harus bertanggungjawab atas kerugian yang menimpa masyarakat,” ujar Dian Kartikasari.
Tuntut Kompensasi Pemerintah
KPI juga menuntut pemerintah agar memberikan kompensasi antaralain memastikan bahwa seluruh korban vaksin palsu menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, memperoleh Vaksin dan pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah.
“ Kompensasi lain yaitu memfasilitasi korban untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan menanggung seluruh biaya pendampingan hukum yang diberikan bagi korban vaksin palsu oleh LBH,” ujar Dian Kartika Sari.
KPI juga meminta pemerintah untuk membangun sistem informasi dan penerimaan pengaduan yang efektif, responsif dan mudah dijangkau oleh korban.
Mereka juga meminta aparat Kepolisian, memberikan informasi yang lengkap dan mudah dimengerti terkait dengan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus pemalsuan vaksin, penjualan dan penggunaan vaksin palsu. Kejaksaan dan Kehakiman, harus melakukan penggabungan perkara pidana dan perdata, mewajibkan pelaku kejahatan membayar restitusi kepada korban, serta memastikan pembayaran restitusi, melalui penyitaan dan pelelangan harta milik pelaku kejahatan.
Selain itu memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan, yaitu yang membuat dan menjual vaksin palsu, serta semua pihak yang mengakibatkan vaksin palsu masuk ke dalam tubuh korban.
(Ilustrasi/ pixabay)
Post a Comment