Organisasi LGBT Kecam Sikap Pemerintah dalam Sidang Dewan HAM PBB
Poedjiati Tan - www.konde.co
Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang diwakili oleh PLUSH, Arus Pelangi, Cangkang Queer, dan Komunitas Sehati Makassar pada tanggal 1 Juli 2016 mengeluarkan pernyataan sikap dan mengecam sikap pemerintah Indonesia pada sidang dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) di Jenewa pada 30 Juni lalu. Dalam sidang tersebut pemerintah menolak pengadopsian Pakar Orientasi Seksual dan Identitas Gender (SOGIE).
Indonesia yang diwakili oleh Direktur HAM Kementerian Luar Negeri, Dicky Komar menolak resolusi tersebut bersama 18 negara lainnya yaitu : Algeria, Bangladesh, Burundi, China, Congo, Cote d’Ivoire, Ethiopia, Indonesia, Kenya, Kyrgyzstan, Maldives, Morocco, Nigeria, Qatar, Russia, Saudi Arabia, Togo, United Arab Emirates
Berdasarkan hal tersebut Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tersebut membuat pernyataan sikap seperti dibawah ini
"Pada tanggal 30 Juni 2016, sekitar pukul 23.30 WIB, Dewan HAM PBB mengadopsi resolusi mengenai Independent SOGI Expert (Pakar SOGI Independen) di PBB, dengan jumlah suara 23 setuju, 18 menolak, dan 6 abstain.
Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Direktur HAM Kementrian Luar Negeri, Dicky Komar, MENOLAK resolusi tersebut, dengan alasan pembahasan dan resolusi terkait kekerasan dan diskriminasi berbasis SOGI tersebut tidak menghormati nilai-nilai sosial, budaya, agama dan moralitas. Pemerintah Indonesia juga secara gamblang menyatakan tidak akan mendukung, bekerjasama, ataupun terlibat dengan pemegang mandat Pakar SOGI Independen tersebut bila resolusi tersebut sampai disepakati (pernyataan lengkap dari Pemerintah Indonesia dapat dilihat di akhir pernyataan ini).
Resolusi mengenai Pakar SOGI Independen di PBB yang telah disahkan tersebut akan menunjuk seorang Pakar SOGI Independen untuk perlindungan atas kekerasan dan diskriminasi berbasis SOGI dengan mandat sebagai berikut:
1. Mengukur implementasi dari instrumen internasional HAM yang ada saat ini terkait mekanisme untuk mengatasi kekerasan dan diskriminasi berbasis SOGI dengan mengidentifikasi kesenjangan dan praktik baik yang ada;
2. Meningkatkan kesadaran terkait kekerasan dan diskriminasi berbasis SOGI, mengidentifikasi dan mengatasi akar permasalahan dari kekerasan dan diskriminasi;
3. Melakukan dialog dan konsultasi dengan Negara-Negara atau pemangku kepentingan lainnya termasuk badan PBB, program dan pendanaan, mekanisme HAM regional, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga pengetahuan;
4. Bekerjasama dengan Negara-Negara untuk memastikan implementasi dari mekanisme yang mendukung perlindungan dari setiap orang terhadap kekerasan dan diskriminasi berbasis SOGI;
5. Mengatasi multiple, insterseksi, dan berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi berbasis SOGI; dan
6. Mengadakan, memfasilitasi, dan menyediakan nasihat, pendampingan teknis, penguatan kapasitas, dan kerjasama internasional untuk mendukung usaha-usaha ditingkat nasional untuk mengentaskan kekerasan dan diskriminasi berbasis SOGI."
Pada tahun 2011, Dewan HAM PBB mengadopsi resolusi SOGI & HAM (HRC/RES/17/19) yang menolak segala bentuk kekerasan dan diskriminasi berbasis orientasi seksual dan identitas gender. Pada UPR tahun 2012, Pemerintah Indonesia mendapat beberapa rekomendasi terkait pemenuhan hak-hak LGBTIQ di Indonesia, namun semua rekomendasi tersebut ditolak. Pada peninjauan ICCPR tahun 2013, Pemerintah Indonesia juga mendapat banyak pertanyaan terkait keberadaan instrumen Negara yang melindungi LGBTIQ di Indonesia, namun Indonesia tidak memberikan jawaban yang jelas bahkan memilih untuk diam ketika pertanyaan terkait SOGI diajukan dalam proses persidangan. Pada bulan September 2014, Dewan HAM PBB menyepakati perbaharuan resolusi tersebut (A/HRC/27/L.27/Rev.1) dan menekankan semua pihak untuk terus memerangi kekerasan dan diskriminasi berbasis SOGI. Pemerintath Indonesia yang saat itu masuk dalam Dewan HAM PBB berada di barisan 14 Negara yang menolak resolusi tersebut. Baiknya, ada 25 Negara yang mendukung sehingga resolusi tersebut tetap diadopsi. Selain itu, pada tahun 2014, Pemerintah Indonesia kembali menolak istilah SOGI dalam pertemuan regional persiapan Review Beijing +20 di Bangkok.
Dengan ini kami MENGECAM dan MENENTANG sikap Pemerintah Indonesia dalam Sidang Dewan HAM PBB yang (1) menolak Resolusi SOGI terkait pengangkatan Pakar SOGI Independen dan (2) menolak untuk mendukung, bekerja sama, atau terlibat dengan pemegang mandat Pakar SOGI Independen tersebut.
Penolakan Pemerintah Indonesia jelas-jelas merupakan tindakan yang inkonstitusional karena secara gamblang melanggar mandat Negara untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 Pasal 28i ayat (4) menyatakan, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Penolakan tersebut juga menunjukkan secara jelas bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah mengkhianati rakyat. Hasil penelitian “Menguak Stigma, Diskriminasi, dan Kekerasan pada LGBT di Indonesia” yang dilakukan Arus Pelangi, Komunitas Sehati Makassar dan PLUSH tahun 2013 telah menguak fakta yang mengerikan: 89.3% LGBT di Indonesia mengalami kekerasan berbasis orientasi seksual, identitas gender, dan/atau ekspresinya (SOGIE) dengan detail sebagai berikut: mengalami kekerasan psikis 79.1%, kekerasan fisik 46.3%, kekerasan ekonomi 26.3%, kekerasan seksual 45.1%, dan kekerasan budaya 63.3%.
Pemerintah Indonesia juga menutup mata atas berbagai fakta ilmiah terkait kekerasan dan diskriminasi berbasis SOGI yang terjadi di Indonesia, seperti yang tertera pada laporan situasi LGBTIQ di Indonesia yang diluncurkan UNDP tahun 2014, penelitian tentang diskriminasi berbasis SOGI di tempat kerja yang diluncurkan ILO Mei 2016. Pemerintah Indonesia bahkan menegasikan rekomendasi dari Lembaga HAM Negara untuk mengentaskan kekerasan dan diskriminasi berbasis SOGI seperti yang disampaikan Komnas HAM dalam laporan situasi minoritas di Indonesia yang diluncurkan awal tahun 2016; pernyataan sikap Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait kekerasan dan diskriminasi pada LGBT awal tahun 2016; serta Prinsip-Prinsip Yogyakarta yang memuat prinsip-prinsip pemberlakuan hukum internasional dalam kaitannya dengan SOGI yang diterjemahkan oleh Komnas HAM dan diluncurkan pada awal tahun 2016.
Penolakan Pemerintah Indonesia kali ini juga semakin memperpanjang daftar penindasan yang dilakukan Negara. Sampai dengan tahun ini, Arus Pelangi mencatat setidaknya ada 17 kebijakan di Indonesia yang secara eksplisit mendiskriminasi maupun mengkriminalisasi orang-orang dengan SOGI yang beragam. Ini belum termasuk kebijakan yang dalam implementasinya menindas LGBTIQ. Ruang-ruang demokrasi kelompok LGBTIQ diberangus melalui pelarangan penyelenggaraan kegiatan oleh Kepolisian, dan pengabaian terhadap kasus penyerangan pada kegiatan LGBTIQ. Awal tahun 2016, pemerintah melalui pejabatnya secara terbuka membuat dan mempublikasikan pernyataan-pernyataan diskriminatif dan berbau ujaran kebencian terhadap LGBTIQ. Dengan bertambahnya daftar di atas, maka Pemerintah Indonesia semakin membuktikan perannya sebagai pelaku pelanggaran HAM. Pernyataan Pemerintah Indonesia di Sidang Dewan HAM PBB bahwa “Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk mengentaskan diskriminasi dan kekerasan terhadap semua orang” adalah bohong belaka.
Melalui pernyataan sikap ini sejumlah Organisasi LGBT menyerukan:
1. Kepada Pemerintah Indonesia untuk menjalankan sepenuhnya dan bersetia kepada mandat rakyat Indonesia yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945: melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi Hak Asasi Manusia;
2. Kepada Lembaga Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk:
a. Secara nyata mewujudkan mandat pengawasannya dengan memberikan peringatan keras
kepada Pemerintah Indonesia terkait sikapnya dalam Sidang HAM Dewan PBB;
b. Memasukkan sikap pemerintah Indonesia ini dalam laporan hasil pengamatan pelaksanaan Hak
Asasi Manusia, seperti yang tercantum dalam Pasal 89 Undang-Undang no. 39 tahun 1999
tentang HAM;
Asasi Manusia, seperti yang tercantum dalam Pasal 89 Undang-Undang no. 39 tahun 1999
tentang HAM;
c. Terus berkomitmen dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan penyebarluasan wawasan
mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat;
3. Kepada gerakan masyarakat sipil di Indonesia untuk mewujudnyatakan komitmen terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia dan solidaritas kepada LGBTIQ dengan menyatakan sikap terbuka atas sikap Pemerintah Indonesia ini, serta secara konsisten melandaskan kerja-kerjanya pada prinsip dan nilai Hak Asasi Manusia;
4. Kepada organisasi dan kawan-kawan LGBTIQ di Indonesia untuk:
a. Terus menjaga dan menghidupi keberanian untuk menjadi diri sendiri;
a. Terus menjaga dan menghidupi keberanian untuk menjadi diri sendiri;
b. Membangun solidaritas dan menggunakan segala potensi dan ruang yang dimiliki untuk
menguatkan satu sama lain, khususnya pada kawan-kawan LGBTIQ yang paling tertindas:
trans perempuan (waria) yang hidup di jalan, lesbian yang dijebak dalam perkosaan lewat
trans perempuan (waria) yang hidup di jalan, lesbian yang dijebak dalam perkosaan lewat
kawin paksa, anak-anak gay yang dibully di sekolah, dan sebagainya; dan
c. Menyatukan kekuatan dengan rakyat tertindas lainnya untuk bersama-sama menciptakan
c. Menyatukan kekuatan dengan rakyat tertindas lainnya untuk bersama-sama menciptakan
perubahan dan melawan segala bentuk penindasan.
foto : Bahaghari
Post a Comment