LGBT, Dagangan Moral Pemilihan Komisi Penyiaran di DPR
Luviana -www.konde.co
Berita menyedihkan ini datang dari senayan, begitu kira-kira salah seorang kawan memberikan informasi soal pelaksanaan fit and proper test pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2016-2019 di DPR pada Senin, 18 Juli 2016 kemarin.
Ia menyatakan bahwa isu Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) menjadi satu dari 10 isu prioritas yang ditanyakan dalam fit and proper test yang dilakukan DPR tersebut. Kira-kira begini, jika calon anggota KPI setuju kalau tayangan soal LGBT boleh masuk di televisi, maka ia tidak akan lolos. Namun jika ia tak setuju ada LGBT di televisi, maka ia akan lolos. Begitu komentar kawan-kawan saya yang lain.
Dan memang begitulah yang terjadi. Mahfudz Siddiq dari Partai Keadilan Sosial (PKS) misalnya menanyakan tentang: bagaimana tanggapan para calon anggota/komisioner KPI soal LGBT.
“ LGBT ini boleh tidak tayang di layar televisi kita? Lalu promosi LGBT ini kita berikan ruang tidak di media penyiaran kita?,” begitu kata Mahfudz.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terpilih 2016-2019, Obsatar Sinaga dalam fit and proper test tersebut mengatakan bahwa LGBT tidak boleh disiarkan dan hanya boleh untuk diskursus pengetahuan saja.
“ Untuk pak Mahfudz, pak Mahfudz ini adalah guru ngaji saya. Untuk penyiaran, LGBT ini tidak boleh disiarkan pak. Kalau untuk diskursus sih oke-oke saja pak,” kata Obsatar Sinaga.
Sejumlah calon komisioner seperti Ade Bujaerimi yang juga merupakan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia daerah (KPID) KPID Banten menyatakan dengan tegas bahwa layar televisi kita harus bebas dari kampanye LGBT.
Sedangkan Afrianto Korga, anggota KPID Sumatera Barat yang merupakan calon anggota KPI Pusat juga mengatakan hal yang sama dalam fit and proper test tersebut. Ia mengatakan bahwa LGBT harus dilarang di Televisi.
Salah satu komisioner terpilih yang juga ketua Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI), Juliandre Darwis dalam sebuah wawancara setelah pemilihan KPI usai, juga menyatakan akan membersihkan layar televisi dari tayangan LGBT setelah dilantik menjadi anggota KPI.
Dari sejumlah calon komisioner, pengamat media Ignatius Haryanto dan anggota KPID Jawa Timur, Maulana Arief punya jawaban berbeda. Ignatius mengatakan bahwa kelompok LGBT boleh diundang menjadi narasumber di televisi dan kita tidak boleh mendiskriminasikannya.
“Seperti Dede Oetomo misalnya, ia kerap diundang sebagai narasumber. Saya pikir, kita bisa melihat keahliannya dan tidak boleh mendiskriminasikannya,” ujar Ignatius Haryanto.
Maulana Arief dari KPID Jawa Timur menjawab bahwa komisioner KPI tidak boleh mendiskriminasi LGBT karena ketentuan tersebut telah terdapat dalam Pedoman dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.
“Dalam P3SPS sudah jelas tertulis bahwa kita tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap LGBT,” ujar Maulana Arief.
Namun sayang, baik Ignatius Haryanto dan Maulana Arief tak lolos dalam fit and proper test kali itu. Sedangkan banyak calon komisioner lainnya, entah kenapa sengaja tidak menjawab pertanyaan tentang topik LGBT ini. Semua nyaris diam dan tidak mau menjawab pertanyaan soal LGBT ini.
Isu LGBT dan Pertaruhan di DPR
Isu LGBT memang menjadi isu yang jadi topik pembicaraan di sepanjang fit and proper test ini. Disamping isu penyiaran lainnya seperti: isu kepemilikan media TV yang pemiliknya merupakan pengurus Partai politik seperti Harytanoe Sudibyo, Aburizal bakrie, Surya Paloh. Atau sejumlah TV lain yang secara tak langsung berafiliasi dengan Parpol. Isu lain yang juga diangkat misalnya soal: radio dan TV lokal, sinetron dan tayangan yang tak mendidik, digitalisasi media dan pornografi.
Isu LGBT seolah menjadi pertaruhan bagaimana moral dan sikap calon komisioner KPI ini. Padahal sebelumnya, dalam P3SPS 2012 yang dikeluarkan KPI, KPI jelas menuliskan bahwa media tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap kelompok minoritas termasuk di dalamnya, kelompok LGBT.
Namun kenyataanya, pada Februari 2016 lalu, justru para anggota KPI kemudian mengeluarkan surat edaran yang tidak memperbolehkan seluruh media penyiaran untuk menyiarkan isu LGBT. Sejak saat itulah, media penyiaran di Indonesia bersih dari tayangan LGBT. Bahkan di salah satu kantor redaksi stasiun televisi di Jakarta, peraturan tentang LGBT yang tak boleh tayang ini ditempelkan di dinding dan pintu ruang redaksi. Haram hukumnya menyiarkan LGBT.
Dalam fit and proper test ini kemudian LGBT menjadi barang dagangan untuk menentukan bermoral atau tidaknya calon anggota KPI di mata DPR. Dari sini kita menjadi tahu bahwa LGBT menjadi sebuah pertaruhan bagi calon komisioner di depan DPR. LGBT seolah menjadi isu untuk melihat moralitas komisioner. Jika ia moralis, maka ia akan menolak LGBT begitu kira-kira diskusi saya dan sejumlah kawan yang lain. Karena isu LGBT selama ini memang masih dipandang sebagai isu yang merusak moral, maka tak pantas masuk ke media.
Namun, etiskah menjadikan LGBT menjadi isu untuk penilaian lolos atau tidaknya seorang calon komisioner dalam ujian ini? Rasiskah menjadikan LGBT sebagai sebuah isu untuk mengukur moralitas seseorang?
Tentu saya akan menjawab tidak, karena layar kaca kita tak boleh mendiskriminasi siapapun. Tak ada ketentuan hukum yang menyatakan bahwa hanya kelompok tertentu saja yang boleh masuk ke dalam layar kaca, sedangkan kelompok lain tidak. Lagipula, bagaimana KPI sebagai lembaga kredibel akan memberikan kesempatan kepada publik seluas-luasnya di media, namun ini justru melakukan kewenangannya untuk mendiskriminasi kelompok tertentu?.
Diskriminasi di Layar Kita
Dalam ketentuan internasional anti diskriminasi terhadap perempuan CEDAW (Convention of Elimination of All Forms of Discrimation Against Women) yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia pada 29 Juli 1980 dan konferensi perempuan Beijing+20 jelas tertulis bahwa media harus memberikan gambaran-gambaran yang tidak klise tentang perempuan, tak boleh mendiskriminasi siapapun dan memberikan seluas-luasnya kepada perempuan untuk masuk ke media dan menguasai teknologi dan informasi. Namun mengapa hari ini, hal ini masih terjadi?.
Pertanyaannya kini makin jelas, apakah komisioner KPI terpilih 2016-2019 ini akan mampu memperjuangkan anti diskriminasi bagi semua kelompok termasuk LGBT untuk masuk di layar kaca? Karena dari 2 jawaban komisioner KPI terpilih, Obsatar Sinaga dan Juliandre Darwis, mereka tak setuju jika di layar kaca dan radio kita masih ada isu LGBT yang tampil disana. LGBT akan tetap dibersihkan dan hendaknya menjadi diskursus saja.
Ataukah mereka hanya akan menjadi kepanjangan komisioner KPI periode sebelumnya, yang mengeluarkan surat edaran: semua warga negara boleh masuk TV dan radio, kecuali kelompok LGBT?. Kita tunggu sikap mereka, apakah mereka merupakan pejuang anti diskriminasi dan anti kekerasan di media.
Post a Comment