Header Ads

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Mengapa Perempuan Selalu Menjadi Korban?

Estu - Fanani - www.konde.co

Ani, Seorang perempuan yang ditinggal suaminya meninggal karena over dosis narkoba. Suaminya yang seorang pengusaha muda, memulai usaha bersama istrinya. Tetapi sayang ketika usahanya mulai menanjak, sang istri diminta di rumah saja mengurus anak-anak dan tidak boleh ikut campur mengenai perusahaan. 

Ketika suami mulai terlibat narkoba perlakuannya terhadap istri semakin kasar dan sering melakukan kekerasan, membatasi ruang gerak isteri dan keuangannya.

Ketika suaminya meninggal, sang istri dipersalahkan oleh pihak keluarga suami karena dianggap tidak bisa mengatur suami dan tidak bisa melarang suami. Kata Ani, “Bagaimana mungkin aku melarang dia, ketika ditanya kok malam pulangnya? Langsung aku mendapat tamparan di pipi dan dibilang cerewet banyak ngatur!"

Ani semakin sedih ketika secara tidak sengaja ia mendengar sebuah ceramah, "Tanggung jawab keluarga itu di pundak istri. Bila suami melakukan kelalaian dan sampai terjerumus dalam kemaksiatan, itu karena salah sang istri. Namun di sisi lain, isteri diminta untuk patuh dan menurut kepada suami. Bahwa dalam rumah tangga suami adalah pemimpin, istri yang baik tidak boleh menentang kehendak suami. Bahkan ketika terjadi kekerasan terhadap istri, masyarakat cenderung menyalahkan istri".

Ketika isteri mengalami kekerasan dari suami, mereka jarang melaporkan suaminya ke polisi, meskipun saat itu sudah ada UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ani sebagaimana banyak istri yang lain, menempuh jalan damai, atau mediasi, meskipun ada UU PKDRT. Beberapa alasannya adalah  karena masih adanya ketergantungan secara ekonomi dan psikis pada pelaku (pasangan).

Hal ini antara lain disebabkan terbatasnya akses terhadap ekonomi keluarga maupun kebutuhan dilindungi dan disayang orang lain (pasangannya).  Jadi, meskipun kekerasan yang dialami terkadang tergolong dalam KDRT berat, korban tidak ingin pelaku dihukum/dipenjara, mereka hanya mengharapkan pelaku dapat mengubah perilakunya tersebut. Sehingga, tak jarang korban baru menempuh proses pidana atau perdata ketika kekerasan tersebut benar-benar sudah berat dan berulangkali terjadi.

Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2014, kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) sebesar 293.220, dan sebanyak 280.710 kasus atau sekitar 96% nya merupakan kasus kekerasan terhadap isteri. Kasus sebanyak itu adalah yang ditangani oleh sekitar 359 Pengadilan Agama tingkat kabupaten/kota yang tersebar di 30 provinsi di Indonesia.

Data di atas hanya dari Pengadilan Agama, artinya hanya yang terlaporkan atau diselesaikan secara hukum perdata. Bagaimana jika banyak perempuan yang lebih memilih cara penyelesaian seperti Ani? Di mana keadilan dan kepastian adanya perubahan perilaku pasangan tidak ada? Artinya masih banyak lagi kasus yang tudak terlaporkan dan terselesaikan.


Penanganan Kasus KDRT

Tidak hanya itu, penangan kasus KDRT  sering kali timpang dan tidak berperspektif kepada korban. Banyak aparat polisi yang menangani kasus KDRT dengan setengah hati, bahkan kadang tak jarang justru dikembalikan ke keluarga atau suami. Belum lagi pasal-pasal di Undang-Undang PKDRT yang multi tafsir dan tidak maksimal penggunaannya, seperti masih jarangnya penggunaan pasal perlindungan sementara yang sebenarnya bisa digunakan untuk mencegah berulangnya KDRT.

Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya KDRT memerlukan pendekatan khusus karena melibatkan hubungan emosi dan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Dan akar permasalahannya pun bukan hanya sekedar tindak kekerasan, tetapi juga karena adanya budaya patriarki yang sudah mendarahdaging, dan menjadi dasar diwajarkannya tindakan kekerasan terhadap istri atau anggota keluarga lain yang berada dalam posisi subordinat.


Sehingga, KDRT dapat diminimalisir dengan dibangunnya budaya komunikasi dan berbagi peran yang setara tanpa dibakukan dalam suatu peraturan, dan yang terpenting adalah ketika hubungan berpasangan itu dibangun atas relasi yang setara tanpa ada yang menguasai. Dan dikembalikan kepada makna perkawinan yakni membangun hubungan yang saling mencintai, saling menghormati dan saling menyayangi.

foto : Karya Toni mahasiswa VCD Universitas Ciputra - Surabaya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.