Header Ads

Lebaran Tanpa PRT

Estu Fanani - www.konde.co
Apa jadinya jika rumah tanpa Pekerja Rumah Tangga (PRT)?. Menjelang lebaran seperti sekarang ini, selain Tunjangan Hari Raya (THR) yang sering menjadi perhatian, perhatian lainnya adalah soal Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mudik. Orang berbondong-bondong menghubungi yayasan atau penyalur PRT untuk mencari PRT infal selama lebaran ini.

Pasca lebaran, hal itu juga yang dilakukan majikan, mencari PRT. Ini mengartikan bahwa kerja-kerja PRT sangat dibutuhkan di dalam sebuah rumah tangga.

Namun sejauh ini, mengapa banyak pemberitaan dan anggapan yang cenderung memojokan PRT, tanpa melihat dari sisi PRT. Majikan atau pengguna jasa PRT seperti tidak pernah mengerti atau tidak mau tahu mengenai kebutuhan PRT. Ketika PRT tidak mau kembali bekerja di tempat mereka, mereka tidak pernah mencari tahu apa yang telah mereka berikan atau lakukan sehingga PRT tidak kerasan kerja di tempat mereka.

Pertanyannya, kenapa karyawan yang ingin pindah kerja karena tawaran yang lebih baik di sebuah perusahaan tidak ada yang meributkannya? Karena selama ini karyawan dianggap sebagai pekerja profesional, namun hal ini tidak untuk PRT.

Persoalan tersebut di atas akan dapat diminimalisir jika hubungan kerja antara majikan dengan PRT tersebut diakui sebagai suatu hubungan kerja dan mempunyai kontrak kerja yang jelas yang memuat jenis pekerjaan, beban kerja (job description), jam kerja, gaji, suasana kerja, dan fasilitas serta tunjangan yang jelas sebagaimana layaknya pekerjaan lainnya. Sehingga hubungan majikan dan PRT ini tidak lagi dianggap sebagai perbudakan. Mengapa karyawan yang ingin pindah kerja karena tawaran yang lebih baik di sebuah perusahaan tidak ada yang meributkannya? Karena karyawan dianggap sebagai pekerja profesional, namun tidak dengan PRT.


PRT, Ditempatkan di Kelas Bawah
Seandainya para majikan menganggap PRT sebagai pekerja dengan kontrak kerja yang jelas, jam kerja, gaji, suasana kerja, seperti layaknya pekerjaan lainnya, tentu akan berubah cara pandang bangsa ini terhadap PRT.

Para majikan sering memperlakukan PRT dengan tidak layak, gaji ditahan, THR tidak diberikan dan tak jarang dianggap sebagai hak milik majikan. Perlakuan yang tidak semestinya ini sama saja dengan praktek perbudakan di jaman kolonial.

Perbudakan modern yang tidak sadar telah dilakukan oleh masyarakat modern. Itu sebabnya mereka enggan mengganti sebutan pembantu rumah tangga dengan pekerja rumah tangga. Mereka tidak rela memformalkan hubungan kerja tersebut, yang berarti menghilangkan kekuasaan mereka terhadap PRT-nya.

Mungkin Kita bisa melihatnya dari teori kelas tentang stratifikasi social. secara umum teori ini memiliki arti perbedaan masyarakat atas lapisan-lapisan (kelas-kelas secara bertingkat), yang mana kelas tersebut dapat terbentuk karena tergantung sedikit banyaknya jumlah sesuatu, yang dihargai oleh masyarakat. Misalnya, Jika masyarakat lebih menghargai materi, maka kelas yang paling tinggi adalah orang-orang yang dapat mengumpulkan materi sebanyak mungkin. Sedangkan mereka yang sedikit materi atau tidak memiliki materi apa-apa berada pada kelas paling bawah. Selanjutnya pengklasifikasian kelas inilah yang terjadi. Ada kelas tinggi dan kelas rendah.

Teori kelas oleh Karl Marx adalah sejarah dari segala bentuk masyarakat atau sejarah peradaban umat manusia dari dulu hingga sekarang yang disebut dengan sejarah petikaian antar golongan /konflik antar kelas. Pandangannya tentang stratifikasi sosial menyebutkan kelas-kelas memiliki karakteristik dimana terdapat solidaritas yang spontan sampai tingkat tertentu.

Di dalam kelas harus terdapat benih-benih kesadaran kelas yaitu suatu benih kepentingan bersama. Kelas yang ada itu sendiri disebut dengan class in itself , apabila kelas itu sadar akan tempatnya di dalam proses produksi, maka timbulah kelas bagi dirinya sendiri yang disebut dengan class for itself. Kelas-kelas ini tergantung satu sama lainnya. Yang satu tidak dapat ada tanpa yang lain akan tetapi kelas-kelas ini tidaklah sederajat.

Dalam melihat PRT, maka disamping adanya teori kelas stratifikasi sosial tidaklah cukup, karena di dalam kelas tersebut ternyata ada perbedaan peran dan tugas yang menyebabkan adanya tingkatan lagi di dalam kelas tersebut. Pekerjaan rumah tangga berarti ada perlakuan berbeda atau pembedaan antara pekerjaan yang dilakukan di rumah tangga dan di luar rumah tangga (publik). Pembedaan ini dapat dilihat dari nilai, peran dan fungsinya serta siapa yang melakukan atau yang dibebankan menjalankan peran tersebut. Dalam pekerjaan rumah tangga, peran tersebut dibebankan kepada perempuan dengan fungsi untuk menjalankan rumah rumah tangga --sesuatu yang tidak mempunyai fungsi produksi atau menghasilkan sesuatu, sehingga nilai yang dikenakanpun tidak besar bahkan cenderung tidak diakui karena dianggap tidak mempengaruhi kekuasaan.


PRT, Aturan Sejak Masa Kolonial Hingga Kini
Masalah PRT ini sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda. Jaman penjajahan Belanda boleh memiliki budak tapi dengan klasifikasi pekerjaan yang jelas. Pemilikan budak dianggap suatu prestise dan menunjukan kekayaan atau kedudukan seseorang. Tetapi setidaknya di jaman penjajahan Belanda ada peraturan dan undang-undangnya yaitu  Regerings Reglement (RR) tahun 1818 (semacam Undang-undang Dasar Hindia Belanda). Dan dalam undang-undang tersebut jelas peraturannya, seperti pada pasal 115 memerintahkan supaya diadakan peraturan-perturan mengenai perlakuan terhadap keluarga budak.

Peraturan pelaksananya dimuat dalam Staatsblad  1825 No.44 ditetapkan bahwa :
1.      Harus dijaga agar anggota-anggota keluarga budak bertempat tinggal bersama-sama, maksudnya seorang budak yang telah berkeluarga tidak boleh dipisahkan dari istri dan anaknya.
2.      Para pemilik diwajibkan bertindak baik terhadap para budak mereka.
3.       Penganiayaan seorang budak diancam dengan pidana berupa denda antara Rp.10,00 dan Rp.500,00 dan pidana lain yang dijatuhkan oleh pengadilan untuk penganiayaan biasa.

Tetapi sekarang para majikan hanya melihat kepentingannya sendiri dan mengukur dari kacamatanya sendiri tanpa mau peduli dengan kebutuhan PRT itu sendiri. Mereka seperti hendak melanggengakan jaman feodal dan bias kelas.

Hingga kini, tak ada aturan untuk PRT di Indonesia. Tidak diakui sebagai pekerja, hanya ada aturan majikan yang sifatnya individual dan subyektif. Rancangan Undang-Undang PRT pun masih terganjal di DPR.

Menghargai Peran PRT
Apakah dengan pulangnya para PRT ketika lebaran, mereka akan sadar bagaimana beratnya pekerjaan para PRT, bagaimana capainya mengurus rumah tangga sendirian, apalagi kalau PRT diberikan makanan yang sedikit dan tidur ditempat yang sempit dan tidak layak.
Sedangkan para majikan bila capek mengerjakan pekerjaan rumah tangga mereka masih bisa makan makanan yang enak, tidur di ranjang yang empuk dengan AC atau pergi ke salon dan mall.

Dengan fenomena Lebaran yang hampir setiap tahun kita hadapi, membuat kita semua yang berperan sebagai majikan maupun PRT harusnya sadar, bahwa pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan yang dicari, pekerjaan yang mebutuhkan keahlian dan spesifikasi, pekerjaan rumah tangga bukanlah pekerjaan yang mudah dan simpel, pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan yang membutuhkan waktu untuk mengerjakannya dan tentunya membutuhkan istirahat. Sehingga, sekarang saatnya untuk mengakui pekerjaan rumah tangga adalah suatu pekerjaan, pekerja rumah tangga adalah pekerja, relasi majikan dengan PRT adalah relasi kerja, dan untuk itu semua membutuhkan pengakuan secara hukum dan pengaturan yang jelas melalui peraturan perundang-undangan yang diturunkan dalam kontrak kerja. Kesadaran dan komunikasi terkait hubungan maupun spesifikasi kerja dan keahlian serta reward menjadi salah satu hal yang utama dilakukan oleh majikan dan PRT. Semoga RUU yang mengatur tentang pekerja rumah tangga dan perlindungannya segera bisa diwujudkan dalam waktu dekat ini.

foto :
serbasejarah.wordpress.com
www.emaze.com
koleksi Poedjiati Tan


Referensi :
Prof. Iman Supomo,SH, Pengantar Hukum Perburuhan (edisi revisi), (Jakarta : Djambatan), 2003
Sorjono Soekanto, “Soiologi Suatu Pengantar”, (Jakarta: Rajawali Press 1987)
Kamanto Sunarto, “Pengantar Sosiologi”, ( Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 1993)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.