Header Ads

Mengenal MU, Perempuan Terpidana Mati yang Dijebak Sindikat Narkoba

Estu Fanani - www.konde.co
Komnas Perempuan beserta jaringan masyarakat sipil terus menolak eksekusi hukuman mati tahap III. Terutama eksekusi terhadap MU karena ada indikasi MU merupakan korban perdagangan orang yang seharusnya menjadi subyek perlindungan hukum negara dalam perkara ini. Siapa MU? Untuk mengenal dan mengetahui duduk perkaranya, Komnas Perempuan mengeluarkan lembar fakta hasil dari pemantauan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan tentang kerentanan perempuan menghadapi hukuman mati dalam kaitannya dengan kejahatan perdagangan orang & narkoba, didapatkan fakta-fakta terkait latar belakang kasus MU. Pemantauan ini dilaksanakan pada tgl 18 Mei, 2 Juni dan 18 Juni 2016.

MU Perempuan Korban KDRT yang Terjerat Perdagangan Orang dan Sindikat Narkoba
MU adalah perempuan mantan pekerja migran asal Sukoharjo Jawa Tengah yang sudah menikah dan mempunyai 1 orang anak perempuan.  Dalam kehidupan perkawinannya, MU adalah korban KDRT dikarenakan suami sering mengonsumsi minuman alcohol, berjudi dan selingkuh.
Hingga suatu saat, suami MU memaksa MU bekerja sebagai pekerja migran di Taiwan selama 2 tahun. Selama itu, MU menjadi tulang punggung keluarga dan selalu mengirimkan gaji yang didapatkannya ke suaminya. Namun gaji yang dikirimkan tersebut habis digunakan suaminya untuk minum, judi dan berselingkuh. Akhirnya MU memutuskan berpisah dengan suami pada usia 25 tahun dan melanjutkan menghidupi anaknya dengan menjadi pekerja migran.

Penipuan Menjadi Kurir Narkoba dan Indikasi Korban Perdagangan Orang
Setelah bercerai dari suami, MU bermaksud bekerja kembali ke Taiwan sebagai pekerja migran. Saat mengurus dokumen kerja di Jakarta, tepatnya di Sarinah Thamrin, dia bertemu dengan Jerry, laki-laki yang mengaku warganegara Kanada yang memiliki usaha dagang. Belakangan, MU baru ingat bahwa sejak di Taiwan dia pernah didekati oleh orang yang dia duga kenal dengan Jerry. MU & Jerry kemudian “berpacaran” selama tiga bulan. Selama pacaran, Jerry sangat memanjakan MU dengan perhatian & materi. Bahkan sering mengirimkan hadiah untuk orang tua MU. Jerry sempat melarang MU kembali bekerja ke Taiwan dan dijanjikan akan dinikahi.
Pada tanggal 16 Oktober 2001, MU  diajak Jerry berlibur ke Nepal. Tanggal 17 Oktober 2001, MU berangkat ke Nepal melalui Singapura seorang diri. Transit Thailand untuk bertemu dengan Jerry. Namun Jerry telah berangkat terlebih dulu. MU dan Jerry bertemu di Nepal & jalan-jalan selama 3 hari.
Tanggal 20 Oktober 2001 Jerry kembali ke Jakarta karena mengaku harus mengurus bisnisnya. MU diminta tetap tinggal di Nepal karena ada barang yang mau dititipkan. Barang tersebut berupa tas tangan yang diberikan pada MU karena tas tangan yang dibawanya sudah jelek dan sekaligus sebagai sampel yang akan disampaikan pada pelanggan bisnisnya di Jakarta.
MU menyangka dia hanya akan menunggu sehari atau dua hari saja, ternyata dia harus menunggu lebih seminggu. Setiap hari Jerry menelpon MU untuk sabar menunggu temannya yang akan memberikan tas tersebut. Kemudian MU bertemu dengan 2 orang teman Jerry bernama Muhammad dan Badru di klub Studio 54. Muhammad menyerahkan tas tangan titipan tersebut pada MU. MU sempat bertanya kenapa tasnya berat, dijawab oleh Muhammad bahwa tas tersebut berat karena tas kulit berkualitas bagus dan berbahan kuat.
MU pulang ke Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2001 melalui Bandara Sukarno Hatta. Sepanjang penerbangan tas tangan tersebut bersama dengan dia di kabin pesawat. Saat mendarat di Jakarta, MU sempat lupa mengambil koper di bagian bagasi. Dia sempat keluar bandara dan hampir naik taksi. Namun teringat dengan kopernya, dia kembali masuk dan mencari kopernya di bagian lost and found. MU menemukan kopernya, namun saat hendak keluar petugas memeriksa tas tangan yang dibawa MU di mesin X-ray.
Karena tidak merasa menyembunyikan sesuatu, MU memberikan tas tersebut untuk diperiksa dan dipindai mesin X-Ray.  Dari situ diketahui terdapat narkoba jenis heroin seberat 1,1 kg, yang disembunyikan di bagian dinding tas. MU ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. MU mencoba menghubungi Jerry tapi nomor sudah tidak aktif. Demikian juga teman-teman yang mengenal Jerry tidak bisa dihubungi. Belakangan diketahui bahwa Jerry memiliki banyak nama alias/samaran.

Proses Hukum  Kasus MU
MU mengalami penyiksaan sebanyak tiga kali, saat pemeriksaan di Bandara, di perjalanan menuju Kepolisian (MU dibawa ke sebuah hotel) dan saat pemeriksaan lanjutan. Bentuk penyiksaan yang dialami yaitu pemukulan berkali-kali dan kekerasan seksual (pelecehan seksual dan percobaan perkosaan). MU dipaksa mengakui bahwa heroin tersebut miliknya. Untuk menghindari penyiksaan MU mengaku berpuasa, namun tetap saja dipukuli.
Saat diinterogasi di Mabes Polri, MU sempat ditanyakan mengenai keterkaitannya dengan jaringan narkoba yang dia tidak ketahui. MU menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa memahami detail dokumen tersebut, karena kondisi psikologis yang panik dan tertekan. Penyiksaan tersebut berdampak hingga saat ini yaitu gangguan pada mata, sering muncul kilatan yang mengganggu penglihatan.
Setelah penangkapan dan selama menjalani hukuman, MU dijauhi & terputus hubungan dengan keluarganya. Satu-satunya anggota keluarga yang mengunjungi adalah anaknya, itu pun setelah bisa keluar dari rumah ayahnya (mantan suami MU). Saat anaknya menikah, MU disebut sudah meninggal dunia oleh mantan suami kepada keluarga menantu/suami anaknya.  Anaknya perempuannya percaya bahwa ibunya tidak bersalah.

Upaya Hukum yang Dilakukan untuk Mendapatkan Keadilan
Pada pengadilan tingkat pertama MU didampingi oleh penasehat hukum yang disediakan oleh Kepolisian. Penasehat hukum hanya datang saat persidangan dan tidak pernah mendiskusikan soal pembelaan dan hanya diminta untuk mengakui saja perbuatannya. Pada upaya hukum berikutnya MU didampingi oleh penasehat hukum yang berbeda.
MU dijatuhi hukuman mati pada pengadilan tingkat pertama, berdasarkan putusan No. 140/Pid.B/2002/PN.Tng. Upaya banding dilakukan dan hasilnya adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang menghukum pidana mati dengan Putusan Pengadilan Tinggi No. 175/Pid/2002/PT.Bdg.
MU mengajukan Kasasi dan hasilnya adalah Putusan Mahkamah Agung No 1771 k/Pid/2002 : Menolak permohonan kasasi tersebut. Pada 28 April 2014, mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Informasi yang didapat dari website MA, putusan PK sudah keluar yaitu Ditolak. Putusan tersebut sudah terbit 15 Agustus 2014 dan dikirim ke PN Tangerang sejak 14 Maret 2016.
MU & Pengacaranya sedang dalam proses menunggu putusan PK diberikan secara resmi untuk dapat mengajukan upaya Grasi kepada Presiden. Putusan PK diberikan pada MU, bersamaan dengan saat penjemputan oleh petugas untuk dipindahkan ke Lapas Cilacap pada Sabtu, 23 Juli 2016, saat itu ia tidak didampingi oleh pengacara.
MU sudah menjalani hukuman hampir 15 tahun, sangat aktif terlibat dan mempelopori kegiatan-kegiatan pembinaan yang positif di dalam Lapas, antara lain pengembangan seni budaya, pertanian organik dan kegiatan spiritual. MU juga memberi penguatan kepada sesama warga binaan, terutama bagi mereka yang menjalani hukuman berat & pidana mati.
Saat ini MU sedang berjuang menempuh upaya hukum lanjutan melalui Grasi.

Sumber: Lembar Fakta Komnas Perempuan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.