Header Ads

Ananda Badudu, Ditangkap Setelah Mendukung Dana Publik untuk Kebebasan Berpendapat

Luviana- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Ananda Badudu, seorang penyanyi yang pernah bergabung sebagai vokalis di Banda Neira, pagi 27 September 2019 hari ini ditangkap oleh polisi dari Polda Metro Metro Jaya.

Penangkapan ini dibenarkan oleh pengacara Ananda, Gading Yonggar Ditya dari LBH Pers dan Gifar dari LBH Jakarta menyusul tuitan nanda di twitter soal penangkapannya.

Penangkapan Ananda diduga karena Ananda melakukan penggalangan dana di laman kitabisa.com untuk aksi yang dilakukan mahasiswa di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memprotes Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Pertanahan, revisi UU Ketenagakerjaan versi pengusaha dan sejumlah UU yang lain yang tak berpihak pada masyarakat pada 24 September 2019.

Ini juga merupakan preseden buruk karena menangkap warga negara yang melakukan dukungan dana bagi publik untuk menyatakan pendapatnya.

Rara Sekar, penyanyi yang juga merupakan sahabat Ananda, pagi 27 September 2019 hari ini dalam laman change.org menuliskan dukungannya untuk Ananda:

“Teman dekat saya, Ananda Badudu, pagi ini ditangkap oleh pihak kepolisian. Salah satu alasannya karena membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana dari masyarakat untuk mendukung aksi demonstrasi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil pada 23-24 September 2019 lalu. Berikut kronologi singkat penangkapan teman saya, Ananda, pada Jumat 27 September 2019 jam 04.28 WIB. Mendengar kabar ini, saya tidak habis pikir. Ananda Badudu, hanyalah seorang warga biasa yang tergerak atas kesedihan dan keputusasaannya melihat ketidakadilan di Indonesia hari ini. Seperti yang dituliskan di laman https://kitabisa.com/campaign/aspirasimahasiswa ia hanya menjalankan tugasnya sebagai warga negara yang peduli dengan negaranya, dan ingin memastikan tidak ada peraturan-peraturan anti-demokrasi yang lolos dari perhatian masyarakat. Sementara yang lain sibuk menuduh dan menyebarkan hoax, Ananda justru sibuk menyalurkan dana dari kita untuk tujuan kemanusiaan: memastikan bahwa ada akses ke ambulans di lokasi di mana banyak korban berjatuhan, serta air dan oksigen untuk siapapun yang sedang berada di lapangan pada saat itu. Ananda juga mengunggah laporan penggunaan dana ini di media sosialnya demi memastiakan transparansi pada publik yang telah mendonasikan uangnya -- sesuatu yang justru patut dicontoh oleh pemerintah kita.Ananda tidak sendiri, apabila Ananda sendiri, mungkin tidak akan terkumpul sekitar 175 juta dari 2.129 donatur hanya beberapa hari setelah laman donasi diluncurkan.”

Penangkapan ini menambah daftar persoalan kebebasan berpendapat di Indonesia setelah kematian mahasiswa di Universitas Halu Elo dan Dandhy Laksono, jurnalis dan aktivis yang ditangkap 26 September 2019 karena cuitannya di twitter soal persoalan kemanusiaan di Papua. Dandhy ditangkap karena dianggap terkena pasal dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Serikat SINDIKASI) melihat padahal apa yang dilakukan Ananda dalam menghimpun dana publik telah dijamin oleh undang-undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat nomor 9/ tahun 1998 dalam menyampaikan pendapat di muka umum atau UU hak asasi manusia 39/ 1999. Dana ini juga digunakan untuk publik untuk mendukung proses demokrasi yang dilakukan mahasiswa. Begitu juga Dandhy Laksono yang selama ini membela hak-hak publik seperti Papua.

Serikat SINDIKASI dalam pernyataan persnya mengatakan pada polisi agar segera melepaskan Ananda Badudu dan Dhandy Laksono dari segala tuduhan, meminta pemerintah menghapuskan UU ITE yang banyak menelan korban pada warga negara yang berani mengemukakan pendapatnya. Serta meminta pemerintah dan kepolisian untuk menghentikan penangkapan pada aktivis-aktivis hak asasi manusia yang banyak terjadi di Indonesia

(Foto: kitabisa.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.