Pedoman Pemberitaan Anak, Agar Media tak Menyudutkan Anak
Luviana- www.Konde.co
Jakarta, Konde.co- Identitas anak yang sering terpapar antara lain identitas pada wajah, inisial, nama, alamat, dan sekolah secara sengaja ataupun tidak sengaja sehingga anak tidak terlindungi secara baik.
Maka sering kita lihat, anak-anak yang tak mengerti kejadian apa yang sedang terjadi pada orangtuanya, disangkut pautkan pada anak. Ketika orangtuanya melakukan korupsi misalnya, anak-anak ini tersorot oleh kamera media. Begitu juga ketika orangtuanya diduga melakukan pelanggaran hukum. Anak-anak justru menjadi sorotan atas apa yang tidak dilakukannya.
Bahasa pemberitaan terkait anakpun juga terkadang menggunakan bahasa yang kasar dan vulgar.
Media penyiaran juga kerap menampilkan sosok anak yang disamarkan menggunakan topeng atau diblur wajahnya namun masih bisa dikenali ciri-cirinya.
Kondisi ini memprihatinkan, padahal Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak dan membuat Undang- Undang yang melindungi hak anak dalam hal ini Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di satu sisi masih terdapat perbedaan dalam pengaturan batasan usia terkait perlindungan anak. Antara lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (16 th), Kode Etik Jurnalistik (16 th), Undang-Undang Perlindungan Anak (18 th) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (18 th) dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (21 th), dan UU Administrasi Kependudukan (17th). Kondisi ini sangat tidak menguntungkan anak-anak.
Komunitas pers Indonesia yang terdiri dari wartawan, perusahaan pers dan organisasi pers kemudian bersepakat melalui berbagai diskusi. Uji publik membuat suatu Pedoman Penulisan Ramah Anak yang menjadi panduan dalam melakukan kegiatan jurnalistik.
Wartawan Indonesia harus menyadari bahwa pemberitaan tentang anak harus dikelola secara bijaksana dan tidak eksploitatif, Pedoman pemberitaan ramah anak ini kemudian disyahkan oleh dewan pers pada 9 Februari 2019 lalu.
Pedoman ini dimaksudkan untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak, anak yang terlibat persoalan hukum ataupun tidak; baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban.
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang disepakati menggunakan batasan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah atau belum menikah.
Identitas Anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain untuk mengetahui anak seperti nama, foto, gambar, nama kakak/adik, orangtua, paman/bibi, kakek/nenek dan tidak menyebut keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti, dan benda-benda khusus yang mencirikan sang anak.
Adapun rincian Pedoman Pemberitaan Ramah Anak adalah sebagai berikut:
1. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.
3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.
5. Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.
6. Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK.
7. Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.
8. Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dengan pelaku. Apabila sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.
9. Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, tapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.
10. Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait kegiatan politik dan yang mengandung SARA.
11. Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) hanya dari media sosial.
12. Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers yang berlaku.
(Foto: Pixabay)
(Sumber: Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers PERATURAN DEWAN PERS NOMOR: /PERATURAN-DP/II/2019)
Post a Comment