Mengapa dampak #MeToo tidak sampai ke Indonesia?
Dyah Ayu Kartika, Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina
“Aku semangat, Aku nggak nyerah, Aku nggak padam.”
Itulah yang dikatakan Agni, seorang penyintas kasus perkosaan tahun lalu setelah pejabat di Universitas Gajah Mada
(UGM), salah satu universitas papan atas di Indonesia, mengabaikan laporannya bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual oleh temannya ketika sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku.
Menurut Agni (bukan nama sebenarnya), UGM tampak lebih ingin melindungi reputasi mereka dibandingkan membantunya mendapatkan keadilan.
Tetapi, setelah koran kampus Balairung, membuat laporan atas kejadian yang dialami Agni, kasusnya menjadi berita nasional. Bahkan sebuah tagar #KitaAgni viral di media sosial.
Banyak yang berharap kontroversi ini bisa menjadi titik awal dari momen #MeToo di Indonesia. Gerakan #MeToo yang berawal di Amerika Serikat dan bertujuan untuk mengungkap pelecehan seksual serta menghukum pelakunya ini telah muncul di berbagai negara selama lebih dari 18 bulan terakhir ini. Namun dampaknya belum sampai ke Indonesia.
Gerakan #MeToo Indonesia yang lemah
Kasus Agni merupakan satu dari banyak kasus kekerasan seksual tak terselesaikan yang muncul di era #MeToo.
Ketika perempuan di negara-negara lain berhasil menjatuhkan para lelaki berkuasa yang melecehkan mereka, di Indonesia, korban pelecehan masih harus berusaha untuk mencari keadilan.
Feminis Indonesia, Tunggal Pawestri, memperkenalkan #SayaJuga untuk mendorong diskusi publik tentang kekerasan seksual yang semakin luas. Namun, tetap saja, di Indonesia, #MeToo dibicarakan terbatas pada mereka yang melek media sosial dan perempuan di kalangan menengah-atas.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan (SPHN) terakhir menunjukkan bahwa satu dari tiga perempuan Indonesia mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual. Angka ini sama dengan rata-rata global yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Bank Dunia.
Saya mempelajari isu gender di Indonesia dan pernah bekerja sebagai peneliti untuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Menurut pengamatan saya, kombinasi dari budaya patriarki yang sangat mengakar, nilai agama yang konservatif, dan praktik penegakan hukum yang tidak sensitif gender merupakan penyebab mengapa #MeToo tidak terjadi di Indonesia.
Budaya patriarki
Satu kesamaan yang saya amati dari negara-negara yang memiliki gerakan #MeToo yang kuat, seperti China, Korea Selatan, dan India adalah kuatnya dukungan pemerintah, adanya sistem hukum yang kuat, dan dukungan publik dalam melawan kekerasan seksual.
Di Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya.
Budaya patriarki yang sangat kuat–didukung oleh pemerintah dan tokoh agama–menyebabkan perempuan jarang membicarakan seks, apalagi kekerasan seksual.
Kepemimpinan otoriter yang berjalan selama 32 tahun, yang berakhir tahun 1998, membuat perempuan sulit masuk ke ranah politik. Peran mereka masih cenderung terbatas pada menjadi ibu dan istri.
Oleh karena itu, wacana terkait isu perempuan selama berpuluh tahun selalu berkisar seputar peran domestik perempuan saja. Kesetaraan gender dan perlindungan dari kekerasan seksual tidak menjadi bagian dari perdebatan publik di Indonesia.
Berbagai upaya untuk menghasilkan kebijakan yang lebih sadar gender mendapat perlawanan dari para pimpinan kelompok Islam konservatif. Mereka meyakini perempuan seharusnya menjadi pribadi yang taat dan dapat menjaga moralitas mereka. Hal ini ditunjukkan dengan memakai pakaian tertutup dan berhijab untuk mencegah nafsu laki-laki.
Tentu saja, perempuan yang menggunakan hijab juga menjadi korban pelecehan seksual. Perkosaan itu tentang relasi kuasa, bukan ketertarikan.
Di Indonesia, narasi muslim konservatif ini melanggengkan budaya perkosaan. Kasus perkosaan terjadi dimana-mana, dianggap wajar, dan dimaafkan. Sebuah penelitian tahun 2014 menunjukkan bahwa laki-laki Indonesia berasumsi kekerasan terhadap perempuan jarang terjadi. Dan jika pun itu terjadi, menurut mereka, perempuan pantas mendapatkannya.
Media juga turut melanggengkan budaya victim-blaming juga. Reportase seputar pelecehan seksual sering menggambarkan perempuan sebagai pihak yang bertanggung jawab memicu hasrat laki-laki.
Aturan dan sistem penegakan hukum yang buruk
Kuatnya budaya patriarki ini berkontribusi pada lemahnya perlindungan hukum. Sistem hukum yang lemah ini bahkan bisa membuat perempuan dikriminalisasi karena melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya.
Itulah yang terjadi pada Baiq Nuril, seorang guru di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Tahun lalu, dia melaporkan pelecehan yang dilakukan atasannya namun dia dipenjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hukum yang kontroversial itu.
Para aktivis di Indonesia sedang memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat. Jika lolos, RUU PKS ini akan memperluas definisi kekerasan seksual hingga mencakup perkosaan, pelecehan seksual, dan praktik sehari-hari yang berbahaya, seperti sunat perempuan.
RUU ini juga mewajibkan sekolah-sekolah mengajarkan siswanya tentang pelecehan seksual, memastikan perempuan penyintas mendapatkan pendampingan psikologis setelah trauma, dan menyediakan fasilitas yang aman untuk perempuan di tempat publik.
Pengesahan RUU PKS ini bisa melindungi Agni dan penyintas lain. Sayangnya, kelompok Islam konservatif menolak peraturan tersebut karena menganggap RUU ini mempromosikan seks bebas dan perilaku seksual menyimpang.
Selain itu, masalah hukum lainnya adalah perempuan Indonesia enggan melaporkan pelecehan seksual yang mereka alami ke penegak hukum.
Meskipun polisi Indonesia memiliki protokol yang mendorong petugas kepolisian untuk mendapatkan kepercayaan para korban, misalnya dengan menugaskan lebih banyak polisi wanita dan psikolog untuk mendampingi kasus pelecehan seksual. Cara tersebut tetap tidak berhasil dalam menghapuskan budaya victim-blaming yang kuat di kalangan penegak hukum.
Polisi seringkali menginterogasi para korban dengan meminta saksi mata dan informasi yang sangat detail akan kasus pelecehan seksual yang ia alami.
Pada November 2017, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, mengatakan penyelidik harus menanyakan perempuan yang melaporkan kasus kekerasan seksual apakah “mereka nyaman selama perkosaan”.
Pernyataan mengejutkan ini menyebabkan banyak korban merasa putus asa. Jika pimpinan kepolisian Indonesia, wujud dari perlindungan hukum negara, menganggap bahwa perkosaan bisa dinikmati, bagaimana perempuan bisa percaya bahwa kepolisian ada di pihak mereka?
Apa selanjutnya?
Gerakan global #MeToo telah membangkitkan partisipasi banyak orang di seluruh dunia untuk bicara tentang pelecehan seksual dan meningkatkan simpati publik. Namun hal ini tidak terjadi di Indonesia.
Kebanyakan perempuan diam, atau diminta diam, dalam budaya patriarki yang sangat kuat mengakar berkelindan dan didukung dengan nilai nilai religius yang konservatif. Hal ini membuat satu dari tiga perempuan yang pernah mengalami kekerasan seksual di Indonesia berada dalam posisi yang sangat sulit karena mereka dalam lingkungan yang cenderung menyalahkan korban.
Banyak perempuan, terjebak dalam sistem yang menghalangi mereka untuk melawan atau bicara. Hal ini pun diteruskan ke generasi muda.
Terlepas dari masalah sistematik ini, salah satu penyintas menolak untuk menyerah. Agni telah berjanji akan melanjutkan perjuangannya mencapai keadilan di UGM.
Semoga, akan ada waktu di mana perempuan Indonesia lain dapat meneriakkan #MeToo, tanpa ada ketakutan ataupun keraguan.
Artikel ini telah direvisi untuk nama ibu kota pulau Seram. Yang betul adalah Maluku bukan Ambon seperti yang ditulis sebelumnya.
Dyah Ayu Kartika, Researcher, Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.
Post a Comment