Header Ads

8 Klaster Persoalan Perempuan Indonesia


Poedjiati Tan- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Para perempuan di seluruh dunia akan memperingati hari perempuan internasional tanggal 8 Maret nanti.

Di Indonesia, tanggal 8 Maret 2019 menjadi spesial karena bertepatan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg).

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Internasional Women’s Day menyatakan bahwa perempuan dan masyarakat marginal hingga saat ini masih menghadapi situasi menyempitnya ruang demokrasi, pemiskinan, ketimpangan sosial dan maraknya kriminalisasi serta kekerasan seksual.  Sehingga Pemilu Pilpres dan Pileg yang akan digelar harus menjadi momentum politik bagi perempuan untuk menyuarakan agenda politik perempuan.

Hal itulah yang akan disuarakan dan menjadi tuntutan bersama Komite International Women’s Day (IWD) (Komite #IWD2019) yang terdiri dari berbagai macam organisasi kemasyarakatan yang peduli pada pentingnya menghapus ketidakadilan berbasis gender dan seksual dalam aksi bersama “Panggung Politik Perempuan Independen”.

Di Jakarta, aksi ini akan diisi dengan kegiatan long march dari Patung Kuda Indosat hingga berujung pada panggung ekspresi di Taman Aspirasi Monas pada Jumat, 8 Maret 2019 mulai pukul 14.00 WIB. Aksi tersebut mengusung tema serta tujuan untuk mengajak “Perempuan Bergerak Mewujudkan Ruang Hidup Demokratis, Sejahtera, Setara, dan Bebas Kekerasan”.

Salah satu inisiator aksi dalam jumpa pers bersama jurnalis 1 Maret 2018 di  Jakarta, Lini Zurlia menyatakan bahwa aksi bersama “Panggung Politik Perempuan Independen” akan menjadi gerak bersama tanpa berpihak terhadap calon yang maju dalam politik elektoral baik pasangan calon presiden (Capres) - calon wakil presiden (Cawapres) maupun calon legislatif (Caleg).

“Aksi tersebut sekaligus membangun kekuatan politik independen perempuan sebagai dorongan perubahan yang selama ini terpinggirkan dan gagal disuarakan oleh setiap pemerintahan yang dihasilkan dari pesta demokrasi setiap lima tahun sekali,” ujar Lini Zurlia.

Komite IWD 2019 telah mengidentifikasi dan mengelompokkan isu permasalahan tersebut ke dalam 8 klaster. Berikut adalah 8 klaster persoalan perempuan yang diidentifikasi oleh Komite IWD 2019:

1. Bidang Ketenagakerjaan: 

A. Di tingkat internasional, pemerintah Indonesia harus berperan aktif mendukung disepakatinya rancangan Konvensi International Labour Organisation atau ILO tentang Penghapusan dan Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Tempat Kerja pada Sidang Konferensi Pekerja Internasional (PBB, Jenewa)

B. Di tingkat nasional, negara harus segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Permenaker Perlindungan Pekerja Rumahan, memastikan pelaksanaan cuti haid, cuti melahirkan dan penyediaan fasilitas ruang laktasi layak sesuai dengan amanah UU Ketenagakerjaan serta memastikan pelaksanaan UU No. 18  tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


2. Bidang Pendidikan: 

A. Menuntut negara untuk memenuhi komitmen penyediaan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual yang komprehensif sesuai dengan Rencana Pembangunan Nasional yang dimandatkan oleh Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Rencana Aksi Nasional Anak Usia Sekolah dan Remaja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

B. Menuntut negara untuk menyediakan informasi tentang kesehatan reproduksi dan seksual yang komprehensif untuk semua dan sesuai dengan tingkat usia serta aksesibel bagi semua ragam disabilitas.


3. Bidang Kesehatan:

A. Menuntut negara tidak hanya mengakui hak kesehatan reproduksi namun juga hak seksual bagi seluruh warga negara tanpa memandang usia, jenis kelamin, orientasi seksual dan ekspresi gender, status perkawinan, agama, ras, wilayah geografis, dan latar belakang ekonomi dengan memberikan pendidikan seksual yang komprehensif serta menjamin penyediaan layanan dan fasilitas kesehatan yang merata, adil gender dan berpihak pada yang lemah atau dilemahkan.


4. Bidang Media dan Teknologi: 

A. Mendesak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membangun sistem dan dan kebijakan yang mencegah dan menangani meluasnya kekerasan terhadap perempuan berbasis siber, serta mendesak perusahaan media dan lembaga profesi jurnalis dalam memproduksi isi pemberitaan yang ramah terhadap perempuan, adil gender dan berpihak pada korban.


5. Bidang Hukum dan Kebijakan: 

A. Negara melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang  diskriminatif bagi perempuan baik di level nasional maupun daerah untuk kemudian merevisi atau mencabutnya serta membuat kebijakan publik berlandaskan prinsip mengakui dan melindungi untuk menjamin hak asasi manusia setiap warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) di setiap level peraturan maupun penetapan kebijakan publik.

B. Negara mengakomodasi peradilan yang mudah, murah, terjangkau dan menyediakan fasilitas-fasilitas (seperti penerjemah, ruang ramah korban, aparat yang berperspektif HAM) yang aksesibel bagi disabilitas dan warga negara yang berada di daerah terpencil dan pedalaman.


6. Bidang Ruang Hidup dan Agraria:

A. Menghentikan berbagai proyek infrastruktur maupun iklim yang merampas sumber-sumber kehidupan dan ruang hidup masyarakat yang didukung oleh lembaga keuangan internasional sehingga berakibat pada munculnya konflik agraria yang melibatkan kekuatan militer, kekerasan dan kriminalisasi petani dan nelayan  dengan merealisasikan kebijakan terkait sumber daya alam dan program pembangunan yang bertumpu pada kedaulatan dan kesejahteraan rakyat dengan serta memastikan keterlibatan perempuan dalam prosesnya.


7. Persoalan Kekerasan Seksual: 

A. Negara segera mewujudkan kebijakan yang mencegah dan melindungi warga negara khususnya perempuan dan anak dari tindakan kekerasan seksual serta pemulihan dan restitusi bagi korban kekerasan seksual melalui pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini sudah menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas).

B. Mendorong legislatif untuk segera mengamandemen UU Perkawinan No. 1 Tahun. 1974 sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam mengabulkan gugatan uji materi kenaikan batas usia perkawinan pada Desember 2018 dalam upaya menghapuskan perkawinan anak.


8. Persoalan Identitas dan Ekspresi:

A. Negara berhenti menjadi sponsor dalam mengekang kebebasan berekspresi perempuan dengan beragam identitas serta berperan aktif dalam menghentikan politisasi dan komodifikasi tubuh perempuan, keberagaman orientasi seksual, identitas gender dan ekspresi gender baik untuk kepentingan politik praktis maupun kepentingan kepercayaan/agama tertentu dengan menjalankan amanah konstitusi dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang telah diratifikasi.

Komite IWD ini merupakan jaringan bersama yang setiap tahunnya mempersiapkan  aksi peringatan hari perempuan internasional bersama yang terdiri dari berbagai organisasi / komunitas kemasyarakatan yakni: AJI Jakarta, API Kartini, Arus Pelangi, Asia Justice and Rights (AJAR), BEM FH UI, BEM STHI Jentera, Ciliwung Merdeka, Desantara, Federasi Buruh Lintas Pabrik - KPBI, FPBI - KPBI, , Gereja Komunitas Anugrah, GMKI, GSPB - KPBI, Hollaback Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), ILRC, JALA PRT, JARINGAN AKSI, Jaringan Muda Setara, Jarnas Anti TPPO, JFDG / Woman’s March Jakarta, Jurnal Perempuan, Kalyanamitra, Konfederasi KASBI, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Kongres Politik Organisasi Perjuangan Rakyat Pekerja (KPO PRP), KSBSI, Konfederasi Serikat Nasional (KSN), KSTI, LBH APIK Jakarta, LBH Jakarta, Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi, LIPS, Migrant Care, Never Okay Project, Pelangi Mahardika, Perempuan Mahardhika, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), POKJA Buruh Perempuan, Purple Code Collective, Rumah Faye, Sanggar Anak Harapan, Sanggar Swara, Serikat Mahasiswa Progresif UI (SEMAR UI), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Serikat Pekerja Nasional PT. PPEB, Serikat Rakyat Miskin Indonesia, Serikat Tani Nasional, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Solidaritas Perempuan, SP SAPU LIDI, Space UNJ, SPB Bekasi, Trade Union Rights Centre (TURC), Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI), Yayasan Parinama Astha.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.