Negara Setengah Hati dalam Memenuhi Hak Perempuan Korban Kekerasan
Jakarta, Konde.co - LBH APIK Jakarta mengeluarkan sebuah Catatan Akhir Tahun 2018 kepada publik tentang kekerasan terhadap perempuan. Dengan jumlah kekerasan yang meningkat di tahun 2018, LBH APIK melihat adanya upaya setengah hati negara dalam pemenuhan hak perempuan korban.
Pemilihan judul Kekerasan Terhadap Perempuan dan Upaya Setengah Hati Negara dalam Pemenuhan Hak Perempuan Korban” tidak dapat dilepaskan dari pengalaman LBH APIK Jakarta, bersama mitra dan paralegal dalam menangani kasus-kasus kekerasan berbasis gender.
Tahun 2018 misalnya, terdapat kenaikan jumlah pengaduan sebanyak 837 kasus dari 648 kasus di tahun 2017 yang diterima LBH APIK. Dari pengalaman penanganan kasus tersebut, LBH APIK menemukan berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi oleh perempuan korban dan keluarganya.
Jika dilihat dari struktur hukum, aparat penegak hukum belum semuanya memiliki perspektif korban dengan baik. Budaya hukum di masyarakat juga masih lemah untuk memberikan dukungan terhadap perempuan korban kekerasan. Hal ini seringkali memberi dampak pada korban berupa reviktimisasi, dikriminalkan atau dianggap dirinyalah yang harus bertanggungjawab atas kekerasan yang dialaminya.
Dalam hal advokasi kebijakan, memang terdapat beberapa capaian di tingkat nasional dan daerah meskipun belum maksimal. Keberhasilan LBH APIK Jakarta bersama jaringan advokasi dan Forum Pengada Layanan (FPL) mampu membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual dibahas di DPR RI dan adanya rumusan daftar inventaris masalah (DIM) dari masyarakat sipil di mana LBH APIK Jakarta terlibat secara langsung dalam tim substansi dan lobby.
Ketua LBH APIK, Siti Mazuma menyatakan bahwa capaian di tingkat daerah juga terlihat ketika ada keberhasilan dalam mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Bantuan Hukum.
"Kami berhasil mendorong lahirnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Perempuan Korban Kekerasan serta dikeluarkannya peraturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari KEPGUB DKI Jakarta No. 1564 Tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak.
"Kami berhasil mendorong lahirnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Perempuan Korban Kekerasan serta dikeluarkannya peraturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari KEPGUB DKI Jakarta No. 1564 Tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak.
Di tingkat komunitas dan paralegal, LBH APIK Jakarta berhasil meluaskan posko pengaduan bantuan hukum di wilayah Bogor dan Depok. Paralegal Bogor bahkan berhasil melakukan kesepakatan bersama aparat pemerintah se-kecamatan Bojong Gede terkait dengan pemenuhan layanan bantuan hukum.
"Kami berharap Catatan Akhir Tahun ini dapat berkontribusi bagi upaya pemenuhan hak-hak perempuan dalam mengakses keadilan dan memperkuat gerakan perempuan serta menjadi rujukan para pengambil kebijakan untuk melakukan perubahan dan membangun sistem hukum yang lebih adil pada perempuan korban."
(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)
Post a Comment