Menolak Perkosaan Anak
*Abdus Somad- www.Konde.co
Jakarta, Konde.co- Penjatuhan pidana bagi korban perkosaan yang menimpa seorang anak perempuan yang terjadi di Jambi, mendapat kecaman keras dari banyak kelompok perempuan. Di Jakarta, aksi solidaritas terhadap korban dilakukan oleh Jaringan Perempuan Mahardhika dan Jaringan Anak Muda anti Kekerasan Seksual pada Minggu, 5 Agustus 2018 lalu.
Di saat yang sama, Aliansi Keadilan untuk Korban Perkosaan yang terdiri dari beberapa lembaga menyatakan mengecam keras pemidanan yang dilakukan pengadilan terhadap korban.
Sebelumnya, korban, yang diperkosa oleh kakaknya melakukan aborsi, namun korban malah dijatuhi pidana 6 bulan. Pengadilan tidak melihat korban ini sebagai korban perkosaan.
Aliansi yang terdiri dari LBH APIK, ICJR, Rumah Cemara, LBH Masyarakat, PKBI, SGRC, Kita Sama, Pasukan Jarik, Rtgers WPF Indonesia, Save All Women and Girls, Konsorsium Permampu dan IPAS dalam peryataan pers di Jakarta menyatakan bahwa tindakan pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap hak korban. Hal ini juga bisa dilihat bahwa selama proses persidangan, pengadilan menahan korban.
Padahal berdasarkan Konvensi Hak Anak, penahanan merupakan upaya terakhir bagi anak, apalagi anak dalam kondisi yang membutuhkan trauma fisik dan psikis. Selain itu, ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang tidak mencerminkan rasa keadilan.
Saat ini pengacara korban sedang melakukan banding. Aliansi lalu merekomendasikan pada Pengadilan Tinggi Jambi untuk menggelar sidang terbuka dan meminta Pemerintah Daerah Jambi yang bekerjasama dengan LPSK untuk mengambil langkah merehablitasi korban.
Aksi Solidaritas di Jogjakarta
Di Jogjakarta, aksi yang sama juga dilakukan. Para aktivis perempuan di Jogjakarta melihat bahwa banyak media lokal maupun nasional bungkam dengan isu tentang anak perempuan korban perkosaan yang melakukan aborsi di Jambi tersebut.
Namun media internasional seperti Washington Post dan the Guardian justru paling keras bicara akan peristiwa itu. Bagi media tersebut, anak perempuan tersebut adalah korban dari ketidakadilan hukum yang berlaku di Indonesia sehingga perlu disuarakan.
Padahal perkosaan merupakan rentetan panjang dari rantai kekerasan yang membuat korban akan mengalami depresi, banyak dikucilkan dan merasa sendiri.
Jaringan Perempuan Yogyakarta dan Save All Women and Girl (SWAG) menggelar aksi menolak perkosaan terhadap anak perempuan di titik 0 KM pada Minggu, 29 Juli 2018 lalu. Ini dilakukan untuk menyuarakan tuntutan kepada pemerintah agar anak perempuan mendapat keadilan dan sekaligus menggalang solidaritas untuk masyarakat luas untuk menciptkan ruang aman bagi para penyintas kekerasan seksual.
Tirza Zesika sebagai koordintor aksi dari Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) menyampaikan kasus WN harus diangkat ke publik agar massa mengetahui apa yang terjadi. Dukungan moral dan aksi nyata terhadap WN jarang mendapat suara di Media, ia menyadari media-media nasional maupun lokal luput atas kasus ini.
“Kami merasa hal ini butuh perhatian massa pemberitaan di tanah air kita sangat kurang, justru lebih banyak media asing yang memberikan, kita ingin masyarakat tahu ini masalah bukan hanya di jambi tapi persoalan nasional,’’ kata Tirza.
Bagi Tirza, seharusnya anak perempuan tidak mengalami kriminalisasi karena ia sendiri merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kakaknya.
Menurutnya melakukan pemidanaan terhadap WN tidak dibenarkan terlebih ia masih dalam usia anak-anak. Korban perkosaan yang mengalami kehamilan berhak menerima layanan aborsi aman sesuai dengan pasal 75 ayat 2 pada UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 31 pada PP nomor 61 Tahun 2016 tentang Kesehatan Reproduksi.
Ia juga mengatakan seharusnya proses pengadilan bagi WN melalui diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak atau menghindari anak dari perampasan kemerdekaan, namun yang terjadi justru sebaliknya, menurut Tirza, Pengadilan Negeri Jambi justru tidak melakukan proses diversi malah memilih jalur pidana kepada WN.
Tirza dan kelompok jaringan perempuan yang terlibat aksi meminta supaya korban dibebaskan, kemudian diberikan hak-haknya dalam menjalani kehidupan, terlebih diberikan akses pendidikan yang layak. Menurut Tirza hal tersebut juga bertentangan dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 49 yang berbunyi, “ Negara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Orang Tua Wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Anak untuk memperoleh pendidikan
Faiza Marzuki, aktivis perempuan menyatakan, peristiwa ini mengingatkannya atas jutaan perempuan Indonesia dalam posisi terancam. Ia juga menceritakan seminggu sebelum kasus WN, perempuan di Bogor berinisal FN (16 Tahun) juga mengalami kekerasan seksual dengan cara diperkosa secara beramai-ramai oleh pemuda yang membuat korban depresi dan memilih jalan bunuh diri.
Faiza mengatakan kerentanan perempuan muda sangat tinggi, ia meminta pemerintah untuk memperhatikan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Sebelumnya, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) melihat bahwa adanya conflict of norm dalam memutuskan perkara pidana ini. Putusan perkara ini sama sekali tidak mengindahkan Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara jelas melegalkan korban perkosaan untuk dapat melakukan aborsi. Pada Pasal 75 Ayat (2) b UU Kesehatan menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban”.
Dengan kata lain putusan hakim yang mengkriminalisasi perempuan korban perkosaan tanpa mempertimbangkan kesehatan maupun statusnya sebagai seorang anak yang seharusnya masih dalam lindungan orang tua dan negara, adalah bentuk kelalaian pejabat publik dalam menangani suatu perkara.
(Suasana aksi dukungan terhadap korban perkosaan yang dilakukan di Jogjakarta/ Foto: Abdus Somad)
*Abdus Somad, aktivis lingkungan dan kontributor/ penulis www.Konde.co di Jogakarta
Post a Comment