Header Ads

Menolak Poligami


Luviana- www.Konde.co

Kendari, Konde.co - Poligami bukanlah isu yang baru muncul di Indonesia, dimana sejarah telah mencatat perjuangan dan kegigihan Kaum Perempuan dalam menolak Poligami sejak Tahun 1952 hingga 1978.

Penolakan terhadap poligami telah dilakukan sejak Kongres Perempuan Indonesia ke I (tahun 1928), namun hingga hampir sembilan abad, kita masih tetap diperhadapkan dengan isu “ Poligami” yang  dilegitimasi melalui UU Perkawinan Tahun 1974, dimana UU tersebut telah menjustifikasi “Poligami” dengan alasan tertentu dan atas izin Pengadilan dan terkhusus bagi PNS dengan izin Pejabat (PP No.10/1983 dan PP 45/1990).  Padahal, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional untuk Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan sejak 1984 melalui UU No 7 Tahun 1984.

Namun kasus yang terjadi di Konawe, Kendari mengundang keprihatinan mendalam, perjuangan berat. Bukannya membuat kebijakan yang melindungi perempuan, DPRD Konawe  justru mewacanakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Poligami.


Poligami, Pemicu Kekerasan Rumah Tangga
Berdasarkan fakta yang dihimpun Solidaritas Perempuan Kendari, apa yang terjadi terhadap kasus-kasus kekerasan yang banyak terjadi di Konawe, Kendari mayoritas adalah merupakan persoalan kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Akibat dari poligami itu sendiri kemudian telah memicu Kekerasan fisik, psikis dan ekonomi baik terhadap perempuan maupun anak-anak hingga pada akhirnya meningkatkan angka gugat cerai oleh isteri.

Poligami juga terjadi pada perempuan buruh migran yang bekerja diluar negeri dimana gaji yang mereka  kirim untuk biaya hidup keluarga dan anak-anak justru oleh suami dijadikan mahar untuk menikah lagi dan hal ini telah melanggar hak kemanusiaan dan mencederai rasa keadilan meskipun telah ada UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga tetapi pada kenyataan implementasinya tidak cukup melindungi (Hasil investigasi aktivis perempuan Pendamping  Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan anak di P2TP2A Konawe).

Solidaritas Perempuan Kendari mendata bahwa Kabupaten Konawe adalah wilayah terbanyak terdapat perempuan buruh migran yang mengalami kekerasan dan ketidakadilan.
Ada 218 perempuan bermigrasi ke luar negeri, 80 % dari mereka mengalami kekerasan dan ketidakadilan karena sistem yang tidak melindungi. Selain itu, pemberdayaan ekonomi perempuan buruh migran dan perempuan secara umum belum menjadi prioritas utama pemerintah dan legislatif Kabupaten Konawe.

Melihat situasi demikian, Wa Ode Surti Ningsi, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan (SP) Kendari menyatakan bahwa pihak Legislatif Kabupaten Konawe seharusnya lebih memperhatikan dan memastikan implementasi perlindungan Perempuan Buruh Migran dan menggodok kebijakan yang melindungi perempuan dan pemberdayaan ekonomi  perempuan. Karena perempuan dengan peran gender tradisionalnya memiliki naluri memperhatikan dan merawat keluarga dan komunitasnya untuk keberlanjutan hidupnya.

“Oleh karena itu Secara tegas SP Kendari memberikan pandangan bahwa wacana tentang perda yang memperbolehkan poligami terutama dinyatakan oleh Pejabat negara dalam hal ini DPRD, menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam memahami situasi nyata yang dialami perempuan. Hal ini justru akan melanggar kewajiban pemerintah sendiri untuk melindungi,menghormati dan memenuhi hak warga negaranya termasuk perempuan,baik melalui kebijakan, maupun langkah-langkah nyata untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan,” kata Wa Ode Surti Ningsi.


Perda Poligami

Solidaritas Perempuan Kendari selanjutnya juga menyikapi wacana DPRD Konawe yang telah berhembus sejak 1 tahun yang lalu untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) poligami sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap laki-laki untuk memiliki lebih dari satu isteri.

Wa Ode Surti Ningsi menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan terkait lebih tingginya jumlah perempuan daripada laki-laki, merupakan alasan yang tidak masuk akal . Faktanya menurut hasil penelusuran Kendari Pos/Jawa Pos Group terhadap data Biro Pusat Statistik (BPS) konawe justru menunjukkan kenyataan yang berbeda dimana dalam 5 tahun terakhir populasi penduduk di Kabupaten Konawe masih didominasi laki-laki.

Tidak hanya itu alasan tingginya angka pernikahan dini, dan luasnya wilayah Konawe yang tidak sebanding dengan Jumlah penduduk dimana hal ini yang mendasari salah satu anggota DPRD Konawe untuk mewacanakan Perda tersebut.

“Penyikapan terhadap wacana yang digulirkan bahkan sempat terpublikasi oleh media lokal, ini penting untuk dilakukan untuk mengingatkan DPRD sejak awal, agar jangan sampai membuat kebijakan yang mencederai keadilan bagi perempuan. Hal ini akan berdampak besar pada stigma dan pandangan publik utamanya laki-laki terhadap isu poligami tersebut setelah sempat terpublikasi dan menjadi bahan perbincangan. Solidaritas Perempuan juga melihat potensi meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan yang akan disebabkan oleh raperda poligami tersebut,” Wa Ode Surti Ningsi.

Maka Solidaritas Perempuan Kendari menolak alasan-alasan untuk mendorong pembuatan Raperda poligami Kabupaten Konawe karena dinilai diskriminatif dan berpotensi meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan.

“ Kami juga mendorong Revisi UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagai salah satu upaya untuk     menghapuskan poligami yang bertentangan dengan UU no 7 tahun 1984. Dan memprakarsai pemerintah Kabupaten/Daerah terhadap upaya perlindungan perempuan melalui Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Perempuan untuk meminimalisir tindakkan kekerasan terhadap perempuan.”

Selain itu meminta Pemerintah kabupaten/kota maupun Daerah segera membuat langkah-langkah kongkrit untuk menghapuskan setiap bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan baik dalam bentuk peraturan maupun praktiknya, termasuk dengan mengurangi praktik poligami di masyarakat.

Selanjutnya tidak menjadikan UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 sebagai dasar untuk menjustifikasi poligami. Untuk tokoh masyarakat/ maupun tokoh agama bersama-sama mengkritisi setiap tafsir ajaran agama yang diskriminatif terhadap perempuan dan sebaliknya perlu segera disebarkan penafsiran ajaran agama yang lebih setara dan adil gender untuk menciptakan masyarakat yang bebas poligami dan bentuk-bentuk diskriminasi dan kekerasan lainnya terhadap perempuan dan anak.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.