Header Ads

Putusan Baiq Nuril: MA abaikan produk hukumnya sendiri yang ingin lindungi perempuan di pengadilan






Gedung Mahkamah Agung RI.
Lukman Tomayahu/Wikimedia Commons , CC BY-SA



Choky R. Ramadhan, Universitas Indonesia dan Ninik Rahayu, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian

Tahun lalu, Mahkamah Agung (MA) Indonesia mengingatkan para hakim di Asia Tenggara agar “memastikan penghapusan stereotip gender dalam memberikan keadilan”.


MA memang telah mengeluarkan pedoman yang menerapkan kesetaraan gender dan prinsip-prinsip non-diskriminasi dalam mengadili kasus perempuan di pengadilan lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017.


Tapi MA tampaknya mengingkari produk hukumnya sendiri lewat putusan terbarunya dalam kasus Baiq Nuril Maknun.


MA menolak gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril, mantan tenaga honorer Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Mataram yang dihukum karena menyebarkan konten bermuatan asusila yang dikirim Muslim, kepala sekolah SMAN tersebut. Putusan ini memperkuat vonis pengadilan sebelumnya yang menghukum Baiq enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan. Baiq Nuril dianggap terbukti merekam percakapan Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar atasannya malu.


Pedoman sudah ada


Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dikeluarkan seiring dengan maraknya pemberitaan mengenai kekerasan seksual di Indonesia. MA menyusun pedoman tersebut dengan meminta masukan kepada akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan pada Perempuan (Komnas Perempuan) melalui serangkaian rapat, diskusi, dan konsultasi publik.


Hasilnya pada Agustus 2017, MA mengesahkan pedoman penanganan perempuan berhadapan dengan hukum pada Agustus 2017. Berbagai kalangan, mengapresiasi pedoman itu sebagai terobosan hukum bagi perempuan dalam sistem peradilan .


Pedoman tersebut bertujuan, pertama, membantu para hakim memahami dan menerapkan kesetaraan gender dan prinsip-prinsip non-diskriminasi. Kedua, membantu hakim mengidentifikasi situasi dimana terdapat perlakuan yang tidak setara atau dibedakan yang berujung pada diskriminasi terhadap perempuan. Dan ketiga, berkontribusi bagi pelaksanaan sistem peradilan yang menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam proses persidangan dan pengadilan.


Lewat pedoman itu, MA sebagai salah satu cabang kekuasaan di negara ini, berupaya menjamin dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk bebas dari perlakuan diskriminatif yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.


Sebagai garda terakhir penegakan hukum, hakim dapat mengoreksi upaya yang telah dilakukan aparat penegak hukum sebelumnya terkait kerentanan akibat diskriminasi gender. Walaupun belum ada penelitian mengenai dampak hadirnya pedoman ini dalam kasus-kasus MA, namun kehadirannya tetap penting.


Pedoman tidak dilaksanakan


Sayangnya, pedoman tersebut tampaknya tidak dilaksanakan oleh MA dalam kasus Baiq Nuril.


Aparat penegak hukum–mulai dari kepolisian yang melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa yang melakukan penuntutan, hingga hakim yang mengadili perkara–telah gagal menimbang keberanian Baiq Nuril dalam mengungkap kasus pelecehan seksual ini.


MA gagal dalam mendeteksi relasi kuasa yang tidak seimbang antara Baiq Nuril sebagai guru hononer dan atasannya yang menjabat sebagai kepala sekolah. Padahal dalam pedomannya, MA menjelaskan relasi kuasa sebagai hubungan hierarkis yang tidak setara dan bergantung pada status sosial, budaya, pengetahuan, pendidikan, atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya dan merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.


Pedoman itu juga menjelaskan bahwa dalam memeriksa suatu perkara yang melibatkan perempuan, hakim disarankan agar mempertimbangkan pula ketidaksetaraan status sosial antara para pihak yang berperkara. Tapi, tak satupun pertimbangan ketimpangan relasi yang diberikan para Hakim Agung yang memutus perkara tersebut.


Selain itu, dalam pedoman MA tersebut, hakim diminta mempertimbangkan kesetaraan gender dan stereotip gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis. Hakim lalu disarankan agar menggali nilai-nilai dan membuat penafsiran agar dapat menjamin kesetaraan gender, perlindungan yang setara dan non-diskiriminatif.


Dengan mengikuti pedoman ini, hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu, misalnya, pernah menafsirkan bujuk rayu dan janji menikahi sebagai unsur ancaman kekerasan yang memaksa seorang perempuan bersetubuh dengan laki-laki. Lelaki itu kemudian dipidana melakukan tindak pidana perkosaan.


Namun MA mengabaikan pedoman yang sudah ada dan memandang perlu menghukum Baiq untuk membuat jera dirinya dan masyarakat Indonesia dalam merekam percakapan pribadi. Majelis hakim menilai perbuatan Baiq bertentangan dengan nilai-nilai agama, sosial, dan budaya. Majelis juga menilai perbuatan Baiq Nuril merugikan Muslim dan mencoreng kehormatan dia dan keluarganya.


Namun, majelis luput mempertimbangkan bahwa perbuatan Muslim juga bertentangan dengan nilai-nilai yang menjadi rujukan dalam memutus serta melindungi kehormatan perempuan yang telah dilecehkannya.


Preseden buruk


Putusan MA dalam kasus Baiq Nuril memberi pertanda buruk yang akan menyulitkan perempuan mengungkap kekerasan seksual karena proses pengadilan yang diskriminatif dan tidak adil justru akan memenjarakan mereka.


Banyak hakim yang tidak mengetahui tentang pedoman baru yang disahkan MA tahun 2017 ini. Dalam beberapa perkara perkosaan misalnya, gaya hidup bahkan pengalaman seksual perempuan digunakan terdakwa atau pengacaranya untuk melemahkan kredibilitas kesaksiannya.


Dalam sebuah perkara di Lubuk Pakam di Sumatera Utara, hakim menganggap perempuan pelapor sebagai perempuan nakal, karena pernah bersetubuh dengan pacar sebelumnya, suka mabuk-mabukan. Akibatnya, hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perkosaan.


Lalu, hakim di pengadilan negeri Muara Bulian di Jambi juga pernah menghukum seorang perempuan yang melakukan aborsi atas kandungannya akibat diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri. Padahal, hakim semestinya mempertimbangkan ketimpangan relasi di antara kakak-adik tersebut dan dampak psikis yang dideritanya.


Putusan Baiq Nuril dan putusan-putusan lain yang tidak memihak perempuan dapat menyebabkan minimnya pelaporan terhadap kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan.The Conversation


Choky R. Ramadhan, Dosen Hukum Acara Pidana/ Ketua MaPPI FHUI, Universitas Indonesia dan Ninik Rahayu, part time lecturer, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian


Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.