Kasus Baiq Nuril Adalah Penanda Bahwa Peradilan Tak Berpihak pada Korban Pelecehan Seksual
Poedjiati Tan- www.Konde.co
Jakarta, Konde.co- Mutiara Ika Pratiwi sangat gusar ketika mendengar Putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menimpa Baiq Nuril.
Bersama Perempuan Mahardhika dan sejumlah organisasi buruh perempuan, paginya Mutiara Ika langsung melakukan konferensi pers di Jakarta. Ia mengecam putusan ini, karena menolak PK Baiq Nuril berarti pengadilan tidak memberikan ruang keadilan bagi korban pelecehan seksual.
Ini juga berarti Baiq Nuril harus dipenjara padahal dirinya adalah korban. Hal lain lagi, padahal sejak ditahan pada Maret 2017, Baiq Nuril mempunyai bukti pelecehan yang dilakukan pelaku. Namun rekaman yang dimiliki Nuril justru menjadi barang bukti yang memberatkannya.
“Baiq Nuril adalah pekerja yang telah berjuang membela dirinya di tengah situasi kerja yang rentan pelecehan seksual. Jika ia tetap dipenjara, maka selamanya pelecehan ini akan diingkari. Ini juga semakin menunjukkan tempat kerja yang tak aman bagi perempuan,” kata Mutiara Ika Pratiwi.
Kasus yang menimpa Baiq Nurul bermula di tahun 2017 ketika kepala sekolah di SMA tempatnya bekerja di Mataram berinisial M, menelpon dan menceritakan pengalaman hubungan seksualnya dengan perempuan lain kepada Nuril. Nuril lalu berinisiatif merekam pembicaraan kepala sekolah tersebut. Salah satu teman Nuril kemudian menyebarkan rekaman itu ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan pihak-pihak lain. Kepala sekolah lalu melaporkan Nuril ke polisi atas pelanggaran UU ITE. Meski Pengadilan Negeri Mataram membebaskan Nuril, Mahkamah Agung justru mengabulkan kasasi jaksa, dan menyatakan Nuril bersalah atas Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Dan kini pukulan telak kembali diterima ketika Mahkamah Agung menolak PK Nuril.
Hasil pemantauan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menemukan bahwa, Pelecehan Seksual sebagai salah satu jenis kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, melainkan juga non fisik. Temuan tersebut muncul dari kasus-kasus yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan dan ke berbagai lembaga pengadalayanan di Indonesia.
Pelecehan seksual non fisik diantaranya adalah intimidasi, ancaman, dan ujaran yang bersifat seksual baik secara langsung ataupun menggunakan media sosial, yang berakibat pada kerugian atau penderitaan korban yang mengakibatkan rasa terhina dan direndahkan martabat kemanusiaannya.
Nuril, adalah salah satu korban yang dimaksudkan di atas. Ia mencoba dan berupaya keras mencari keadilan atas pelecehan seksual yang dialaminya, termasuk dalam hal ini merekam pelecehan seksual yang dilakukan terhadap dirinya, karena dia tahu untuk melaporkan tindakan kekerasan, dibutuhkan pembuktian, apalagi jika pelaku memiliki kekuasaan dan berkuasa atas dirinya.
Ketika rekaman tersebut disebarluaskan oleh pihak lain yang menjanjikan membantu Nuril mengadukan pelecehan seksual yang dialaminya ke DPR, Nuril dilaporkan melanggar UU ITE.
Komnas Perempuan menyesalkan Polri, dalam hal ini Polda Nusa Tenggara Barat atas dihentikannya penyidikan kasus perbuatan cabul yang dilaporkan Nuril, karena ketidakmampuan menerjemahkan batasan perbuatan cabul dalam KUHP ke dalam penyidikan kasus Nuril ini.
Mariana Amiruddin, komisioner Komnas Perempuan melihat bahwa pengabaian atas penggunaan Perma 3/2017 oleh Mahkamah Agung dan ketidakmampuan Polri dalam mengenali pelecehan seksual non fisik sebagai bagian dari perbuatan cabul, telah mengakibatkan hilangnya hak konstitusional seorang perempuan warga negara Indonesia untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kondisi ini juga disebabkan keterbatasan sistem hukum dalam mengenali kekerasan seksual sehingga memberikan peluang untuk mengkriminalkan perempuan korban kekerasan seksual.
“Keterbatasan sistem hukum ini bukan saja dari sisi materil tetapi juga formil atau hukum acara sebagai standar yang harus dijalankan peradilan, sejak dari penerimaan laporan hingga persidangan. Termasuk dalam hal ini, keterbatasan sistem pembuktian dan ketersediaan sumber daya yang memadai bagi penghapusan diskriminasi hukum di Indonesia. Tampak adanya kedangkalan pemahaman konsep hukum yang seharusnya memberikan perlindungan atas kompleksitas pola-pola kekerasan seksual yang menyasar khususnya kepada perempuan,” kata Mariana.
Untuk itu Komnas Perempuan meminta DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mensahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dengan memastikan ke sembilan jenis kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual dan meminta Presiden RI untuk memberikan Amnesti kepada Nuril sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual.
“Hal ini sebagaimana prinsip afirmasi yang dimungkinkan dalam Konstitusi dan prinsip due dilligence yang ada dalam Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau CEDAW, yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1984,” ujar Mariana.
(Foto/ Ilustrasi)
Post a Comment