Header Ads

Pengesahan Konvensi Mengakhiri Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja: Angin Segar bagi Pekerja


Luviana- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Siang itu kurang lebih 2 tahun yang lalu, para aktivis buruh berkumpul, kebanyakan adalah perempuan. Para perempuan buruh ini tergabung dalam Aliansi Stop Kekerasan, Pelecehan dan Diskriminasi di dunia Kerja. Aliansi ini terdiri dari serikat-serikat buruh dan sejumlah organisasi buruh.

Hari itu mereka berkeliling untuk menemui Menteri Tenaga Kerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo juga menemui sejumlah kementrian terkait yang berhubungan dengan buruh.

Pertemuan itu dilakukan agar pemerintah, asosiasi pengusaha maupun DPR sepakat untuk menyetujuinya Konvensi ILO untuk stop diskriminasi, pelecehan dan kekerasan di dunia kerja. Para aktivis buruh merasa gerah, jika terjadi kekerasan, diskriminasi dan pelecehan pada buruh maka untuk menuntut pelaku sampai pengadilan menjadi sangat sulit. Selalu ada jawaban bahwa: tidak ada mekanisme hukum khusus yang mengatur kekerasan yang menimpa buruh.

Kekerasan di dunia kerja adalah kekerasan yang terjadi pada para pekerja dari dan di rumah, di jalan, hingga di tempat kerja. Pelecehan dan kekerasan serta diskriminasi juga banyak menimpa perempuan pekerja, Pekerja Rumah Tangga atau PRT, buruh dan semua sektor kerja di Indonesia.

Lita Anggraini dari JALA PRT mengatakan bahwa aliansi ini tidak menggunakan kata: tempat kerja, namun menggunakan kata dunia kerja. Karena dunia kerja adalah ruang atau situasi dimana para pekerja bekerja di rumah, di jalan, hingga ke tempat kerja. ILO juga menggunakan terminologi ini bagi pekerja.

Pelecehan ini bisa saja terjadi saat buruh melakukan wawancara kerja, di transportasi menuju kantor, di saat workshop atau ketika magang. Banyak data menunjukkan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di tempat kerja.

“Bisa saja pekerja mendapatkan kekerasan di jalan, dilecehkan atau tidak ada pembagian kerja antara istri dan suami di rumah. Ini juga merupakan persoalan dunia kerja.”

Akhirnya perjuangan ini setahun kemudian membuahkan hasil. Jumat, 21 Juni 2019 International Labour Organisation (ILO) Conference atau Konferensi Perburuhan The Convention on Violence and Harrasment in the World Work atau Konvensi ILO 190 mengeluarkan rekomendasi tentang mengakhiri Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja.

Konvensi ini selanjutnya sangat penting untuk segera diratifikasi pemerintah Indonesia mengingat banyaknya kekerasan, pelecehan dan diskriminasi dunia kerja.

Aliansi Stop Kekerasan, Pelecehan dan Diskriminasi di dunia Kerja yang terdiri dari berbagai jaringan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil di Indonesia memandang bahwa hasil konvensi ini merupakan hal yang signifikan bagi perjuangan buruh selama ini.

Aliansi selama 2 tahun ini melakukan advokasi pada pemerintah, Apindo, DPR agar segera disyahkannya konvensi.

Dari Konferensi Perburuhan Internasional Sesi 108 di Jenewa, Swiss 9-21 Juni 2019 telah diadopsi atau lahir Konvensi ILO No. 190 disertai Rekomendasi  ttg Mengakhiri Kekerasan & Pelecehan di Dunia Kerja.

Para peserta konvensi dari Aliansi Stop Kekerasan, Diskriminasi dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia yang hadir disana mencatat perdebatan terjadi di banyak pihak terutama kelompok pengusaha serta negara ketika memperdebatkan masuknya klausul Lesbian, gay, biseksual, transgender, queer abd interseksual (LGBTQI) di dunia kerja. LGBTQI selama ini banyak mendapatkan kekerasan dan diskriminasi.

“Perdebatan ini kemudian harus diakhiri dengan voting yang menghasilkan kesepakatan bahwa semua orang tidak terkecuali tidak boleh mendapatkan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja,” kata Emma dari KSBSI.

Isu lain yang cukup alot adalah tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga/ KDRT (domestic violence) yang dianggap banyak kalangan sangat  relevan dengan dunia kerja, terutama saat korban menjadi terganggu bekerja karenanya.

Aliansi melihat bahwa konvensi ini merupakan angin segar bagi para pekerja di Indonesia krn konvensi ini melindungi para pekerja, termasuk pencari kerja di semua sektor baik formal dan informal di wilayah dan sektor seperti Pekerja Rumah Tangga atau PRT, pekerja rumahan, pekerja hiburan, pekerja di kaki lima, di semua wilayah baik publik, tempat kerja ataupun privat.

“Kita mendorong dan mendesak agar Pemerintah Indonesia yg sudah melakukan vote dalam konferensi mendukung Konvensi ILO 190 dan DPR untuk meratifikasinya. Pekerjaan rumah berikutnya adalah mendorong pemerintah untuk meratifikasi ini,” ujar Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.