Header Ads

Potret Perlindungan Perempuan Indonesia


Poedjiati Tan- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Bagaimana potret perlindungan perempuan saat ini? Komnas Perempuan mencatat tentang kekerasan yang menimpa perempuan, antaralain kekerasan perempuan karena polarisasi politik, politisasi identitas, suburnya fundamentalisme dan radikalisme yang merapuhkan hak asasi manusia, yang diekspresikan secara terbuka dalam bentuk intoleransi, persekusi, penyesatan dan penodaan agama yang seluruhnya berdampak pada kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu, kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang tidak tertuntaskan juga menjadi pemicu pelaziman kekerasan yang membuahkan extrimisme berkekerasan atau biasa disebut terorisme, baik yang dilatar belakangi oleh atau atas nama keyakinan maupun politisasi identitas.

Pada titik tertentu, Komnas Perempuan melihat bahwa situasi sekarang adalah akumulasi dari pembiaran negara, yang direkam oleh Komnas Perempuan sejak 20 tahun lalu.

Dampak tersebut terlihat diantaranya dengan meningkatnya kebijakan diskriminatif. Bila tahun 2010 Komnas Perempuan mendokumentasi 159 kebijakan diskriminatif, tahun 2018 meningkat menjadi 421 yang tersebar di 34 Provinsi dan menyasar langsung maupun tidak langsung kepada perempuan.

Komnas Perempuan di satu sisi dalam pertemuan 31 Januari 2019 lalu yang digelar Komnas Perempuan memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk menindaklanjuti pengembangan sistem pemulihan bagi korban.

Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu menyatakan bahwa Komnas Perempuan juga mendorong upaya pencegahan sistemik melalui kerja-kerja strategis pengembangan kurikulum pendidikan berperspektif HAM dan keadilan gender di Kementerian Agama, kerja sama penguatan perspektif HAM dan hak konstitusional perempuan di Lemhanas, dan kerja sama dalam rangka pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Selain itu mengembangkan rencana aksi pencegahan dan penghapusan P2GP kepada Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan serta Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya Komnas Perempuan mengambil peran strategis untuk mempengaruhi kebijakan di tingkat regional dan internasional untuk pemenuhan HAM perempuan khususnya melalui mekanisme HAM di regional dan Internasional.

“Sebagai National Human Right Institution (NHRI), Komnas Perempuan banyak bekerja bersama jaringan masyarakat sipil untuk melakukan advokasi, sosialisasi dan kampanye pemenuhan HAM perempuan. Komnas Perempuan mendorong pelibatan dan gerakan publik untuk menjadi bagian dari penyelesaian situasi tersebut. Salah satunya adalah advokasi RUU Penghapusan Kekerasan seksual, advokasi hukuman mati, merespon secara online dan offline isu-isu krusial HAM perempuan, termasuk bekerjasama dengan lembaga agama untuk merespon kekerasan atas nama agama.”

Di tengah kondisi ini, ada juga titik kemajuan, yaitu adanya kebijakan kondusif khususnya kebijakan tentang layanan terhadap perempuan korban.

Di tahun 2018 ada 6 Pemda yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk perlindungan perempuan dan anak antara lain di Kabupaten Cirebon, Pandeglang, Sikka, provinsi Sumatera Selatan dan DKI Jakarta yang mengeluarkan kebijakan tentang rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Komnas Perempuan juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi Komnas Perempuan untuk membatalkan revisi UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan membuat langkah penguatan pelaksanaannya melalui peraturan pelaksana berdasarkan kajian bersama serta diterimanya usulan Komnas Perempuan dan organisasi pendamping untuk mendekatkan akses dukungan bantuan sosial bagi Lanjut Usia (Lansia) perempuan korban kekerasan dan pelanggaran HAM, melalui skema program bantuan sosial bagi Lansia miskin dan terlantar.

Azriana Manalu menyatakan bahwa yang dibutuhkan saat ini yaitu semua pihak harus merespon secara komprehensif terkait situasi dan konteks kekerasan terhadap perempuan dengan berbasis data dan fakta dalam setiap ranah baik pribadi maupun publik melalui penyediaan regulasi yang melindungi dan menjawab kebutuhan pemenuhan hak korban, mengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, mengintegrasikan prinsip hak korban dalam pembahasan RUU Hukum Pidana, menerbitkan aturan pelaksana yang mengedepankan prinsip hak korban untuk optimalisasi pelaksanaan UU PKDRT dan UU PPMI.

“Mengintegrasikan perspektif hak korban dalam sistem peradilan pidana melalui penguatan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Terpadu-Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP). Mentransformasi kesadaran dan komitmen aparatus negara dan aparat penegak hukum melalui reformasi sistem pendidikan dan pelatihan yang mengintegrasikan HAM berbasis gender, dan terakhir menerapkan kerangka uji cermat tuntas (due dilligence) dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan.”

Selain itu juga meneguhkan kembali HAM termasuk HAM perempuan sebagai spirit dan penopang dasar berbangsa, yang searas dengan spirit hak konstitusi, dan menghentikan pelaziman kekerasan, mengelola konflik dan menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu untuk mencegah keberulangan.

Yang lain yaitu membuat skema pembangunan yang menjamin daya tahan perempuan dan ruang hidupnya, pembangunan infrastruktur yang tidak menggusur dan memicu konflik sumberdaya alam dan konflik horisontal, khususnya pada masyarakat adat dan memastikan akses penghidupan yang layak pada kelompok-kelompok rentan, khususnya perempuan korban kekerasan dan perempuan marginal

Negara juga harus memastikan adanya penguatan dukungan kerja untuk lembaga HAM, termasuk Komnas Perempuan, baik dari segi status hukum, sumber daya dan infrastruktur yang memadai, termasuk sistem perlindungan dan keamanan jiwa selama melakukan kerja-kerja penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.