Pertemuan ASEAN, Memastikan Pemenuhan Hak Penyandang Disable
Luviana- www.Konde.co
Jakarta, Konde.co- Sebuah pertemuan tingkat ASEAN untuk memperjuangkan para penyandang disable dilakukan di Jakarta. Pertemuan ini diselenggarakan untuk memastikan pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas.
Pertemuan yang dihadiri antaralain oleh para aktivis disable yang tergabung dalam ASEAN Disability Forum (ADF) ini diadakan di Jakarta pada 5-6 Juni 2018.
Dalam pertemuan para aktivis kemudian mendorong agar ada implementasi Enabling Masterplan ASEAN 2025 yang melibatkan langsung kelompok disablitias.
ADF dalam pertemuan ini juga merekomendasikan agar dibentuknya Joint Working Group on Person with Disabilities atau jaringan untuk pendukung para penyandang disabilitas sebagai bentuk dukungan untuk memastikan implementasi dari dokumen Enabling Masterplan bagi para disable.
Enabling Masterplan adalah rencana kerja ASEAN untuk lebih mempromosikan dan melindungi hak-hak orang dengan disabilitas di ASEAN. Rencana kerja ini memiliki program kerja sampai tahun 2025.
Joint Working Group ini akan bekerja untuk 2 hal, pertama sebagai supporting grup yang akan memberikan masukan ke pemerintah ASEAN dalam hal ini AICHR, ACWC dan SOMSWD.
Yang kedua, untuk memastikan agenda masterplan ini diimplementasikan dengan baik di masing-masing negara anggota ASEAN.
Joint Working Group ini sendiri memiliki 3 mandat penting, yaitu pertama, berfungsi untuk memastikan implementasi masterplan di tiga pilar ASEAN. Kedua, berfungsi monitoring implementasinya. Dan terakhir adalah untuk memberikan masukan atau advisory untuk implementasi masterplan.
Joint Working Group ini juga akan diisi oleh perwakilan DPO dari masing-masing negara ASEAN yang memiliki kompetensi dan independensi, yang seleksinya diserahkan pada proses nasional.
ADF kemudian juga memberikan masukan substansial terkait isi masterplan di tiga pilar untuk memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di semua aspek kehidupan.
Diharapkan masukan ini diterima sebelum masterplan ini disahkan pada ASEAN Summit November 2018.
Maulani Rotinsulu, Secretary General ADF menyatakan bahwa kerja-kerja ini sangat penting, mengingat di ASEAN banyak terjadi tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.
Salah satunya yang terjadi kepada peserta Regional DPOs Monitoring and Consultation of the Masterplan on the Rights of Persons with Disabilities yang diadakan oleh ADF pada tanggal 4-6 Juni di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.
Peserta asal Brunei Darussalam, Muhammad Hamzi mengalami tindakan diskriminatif dari maskapai penerbangan Royal Brunei saat hendak check in untuk terbang menuju Jakarta menghadiri acara ADF pada 3 Juni 2018 di Bandara Banda Seri Begawan.
Otoritas bandara setempat tidak membolehkan Muhammad Hamzi terbang seorang diri tanpa pendamping berdasarkan kebijakan dan aturan di negara Brunei.
OPD di Brunei dengan sangat cepat melakukan advokasi terhadap kejadian ini kepada pemerintahnya sehingga, Muhammad Hamzi dapat terbang dan hadir dalam acara Regional Consultation di Jakarta pada 5 Juni 2018.
Contoh lain, pada tahun 2013, salah satu peserta acara regional consultation di Jakarta (4-6 Juni) asal Thailand, Saowalak Thongkuay juga mengalami tindakan diskriminatif dari maskapai yang sama saat hendak check in dari Bangkok menuju Brunei Darussalam. Ia juga mendapatkan pelarangan terbang tanpa pendamping dari maskapai tersebut namun kemudian Saowalak diperbolehkan untuk terbang ke Brunei setelah mendapatkan izin dari Kapten penerbangan. Meskipun demikian, Saowalak merasa kecewa dengan kejadian tersebut terlebih kebijakan diskriminatif tersebut belum dirubah hingga saat ini.
Tidak hanya di negara ASEAN lain, Maulani Rotinsulu dalam pernyataan persnya menyebutkan bahwa kejadian diskriminatif terkait aksesibilitas transportasi juga terjadi di Indonesia.
Dwi Aryani yang hendak terbang dari Jakarta ke Geneva pada 4 Desember 2017 untuk menghadiri acara training juga dilarang untuk terbang seorang diri tanpa pendamping oleh maskpai Etihad Airways. Walaupun ia sudah melalui serangkai proses check in, imigrasi, dan sebagainya, pihak maskapai menganggap ia dapat membahayakan penerbangan.
“Tindakan diskriminatif seperti di atas telah terjadi berkali-kali di wilayah ASEAN dan seharusnya menjadi perhatian bagi negara-negara ASEAN untuk segera merubah kebijakan di negaranya terkait aksesibilitas dalam transpotasi terhadap penyandang disabilitas,” ujar Maulani Rotinsulu.
Dengan adanya Masterplan untuk Penyandang Disabilitas di ASEAN, ADF berharap ASEAN dapat mendorong anggota negaranya untuk mengimplementasik hak-hak penyandang disabilitas yang juga tercantum dalam Konvensi CRPD secara effektif.
(Foto/Ilustrasi)
Post a Comment