Header Ads

Pekerja Anak, Situasi Sulit yang Menjerat Anak


*Poedjiati Tan- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co - Diperkirakan sebanyak 68 juta buruh anak di seluruh dunia atau sebanyak 2,3 buruh anak di Indonesia memiliki risiko terhambat tumbuh kembang. Hal ini disebabkan karena anak-anak tersebut dipekerjakan sebagai pekerja anak. Mereka memerlukan perlindungan khusus dari kekerasan dan eksploitasi.

Banyaknya pekerja anak saat ini tersebar pada sektor pertanian (59%), jasa (24%), manufaktur (7%), dan berbagai sektor lainnya. Sektor utama ini menjadi penggerak ekonomi nasional, terutama sektor pertanian yang menyangkut farming (pertanian), perkebunan, perikanan, dan peternakan tentunya akan berpengaruh dalam percaturan ekonomi global bila terjadi pembiaran pada prinsip bussines yang menjadi acuan dalam kompetisi global saat ini.

Data dari Jaringan LSM Penanggulangan Pekerja Anak (JARAK) menyebutkan bahwa anak-anak Indonesia tidak bisa terhindarkan dari pekerjaan yang membahayakan ini. Padahal pekerjaan yang dilakukan anak-anak ini rata-rata menganggu kesehatan,  keselamatan kerja dan gangguan atas tumbuh-kembang mereka.

Apa penyebab banyaknya jumlah pekerja anak di Indonesia? JARAK dalam pernyataan pers nya menyebutkan hal ini disebabkan oleh situasi pendidikan yang belum menjamin semua anak terakseskan pada pendidikan 12 tahun, para pekerja yang belum siap berkompetensi di lapangan pekerjaan dan berada pada situasi pekerjaan yang tidak layak (not decent work), orang tua yang belum berdaya secara ekonomi dan masih rentan dalam situasi kemiskinan, dan dunia usaha yang masih mengabaikan prinsip bussiness yang menjamin hak-hak anak, serta pengawasan dari negara yang masih belum kuat.

Selama ini, anak-anak yang bekerja menyebabkan banyak anak yang putus sekolah, hanya lulus SD dan SMP yang tidak melanjutkan pendidikan.

Setiap tanggal 12 Juni, masyarakat global menyerukan untuk Mengakhiri Pekerja anak, yang dikenal dengan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak (World Day Against Child Labour - WDACL). Tema yang diusung tahun 2018 terkait generasi aman dan sehat (Generation Safe and Healthy) sebagai peringatan bagi semua pihak bahwa pekerja anak masih menjadi isu global.

Pekerja anak telah memiliki kontribusi ekonomi bagi kesinambungan ekonomi keluarga miskin dan kelompok marginal, namun demikian tindakan ini bisa merugikan aset sumberdaya manusia yang kompetitif di masa depan.

Ketika negara-negara maju melayani anak-anak dengan pendidikan berkualitas, tetapi anak-anak Indonesia harus bertahan hidup di dunia kerja. Sebanyak 2,3 juta anak bekerja yang tersebar di sektor pertanian, perdagangan, jasa dan manufakttur memerlukan tindakan segera.

Peraturan, kebijakan dan program di pusat dan daerah terkait ketenagakerjaan, pendidikan, sosial dan perlindungan anak telah ditetapkan sebagai komitmen nasional, selanjutnya apakah komitmen dan upaya selama ini telah memastikan semua anak berada di bangku pendidikan, memperoleh jaminan sosial, terbebaskan dari kekerasan & eksploitasi dan mengalami pemberdayaan ekonomi?

Koalisi LSM yang tergabung dalam JARAK menyatakan bahwa penting bagi pemerintah, organisasi masyarakat dan sektor swasta untuk memastikan semua anak berada di bangku sekolah, memperoleh layanan tumbuh kembang yang berkualitas, terlindungi dari tindakan kekerasan dan eksploitasi.

Hal yang paling penting untuk diingat bagi pemerintah, pengusaha dan masyarakat yaitu agar tidak mempekerjakan anak pada usia dibawah 18 tahun. Oleh karena itu semua pihak penting untuk melakukan tindakan segera (immediate action) secara terintegrasi dan berkesinambungan untuk segera mewujudkan Wajib Belajar (WAJAR) 12 Tahun, untuk memastikan semua anak berada di bangku pendidikan dan mencegah anak memasuki lapangan pekerjaan secara dini.

Hal lain yaitu meningkatkan status usia minimum bekerja menjadi 18 tahun. Usia minimum memasuki pekerjaan saat ini masih ditetapkan usia 15 tahun. Usia ini tentu masih masa tumbuh kembang bagi anak, bila usia 15 tahun sudah berada pada lapangan kerja, maka tumbuh kembang anak akan terhambat dan melemahkan kompetisi di tingkat global.

Yang ketiga, mendorong sektor  swasta untuk melaksanakan prinsip Child Rights in Business Principle (CRBP) dalam etika usaha. Prinsip ini diharapkan dapat mengikat di semua rantai pasokan dari hulu dan hilir yang terbebas dari pekerja anak. Dan memperluas cakupan dan jangkauan layanan jaminan sosial dan perlindungan anak untuk memastikan bahwa mereka yang saat ini menjadi pekerja anak mendapatkan intervensi secara terpadu dan berkesinambungan.

(Foto/Ilustrasi: Pixabay)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.