Melawan Perusahaan yang Menjadikan Pekerja Hamil sebagai Persoalan
*Marulloh- www.Konde.co
Di suatu siang yang sangat terik, diantara aksi besar para buruh yang sedang memprotes pemutusan hubungan kerja:
Saya melihat ada 3 perempuan, saya menyebutnya 3 srikandi. Tiga pejuang perempuan ini melakukan aksi bersama para buruh lain, mereka dalam keadaan hamil, tapi tetap melawan. Salah satunya adalah Alita Marsha.
Ketiganya melakukan aksi menolak aturan perusahaan percetakan PT. Setia Usaha untuk memecat ibu hamil. Hal ini tidak dapat dibenarkan, dan 3 srikandi pejuang perempuan ini kemudian melawan.
PT SU bukanlah perusahaan baru dan kecil. Perusahaan di bilangan Gunung Sahari, Jakarta Utara itu, sudah berdiri sejak 1980an. Perusahaan itu juga sudah memasok label untuk merek-merek besar, di antaranya adalah label seperti susu bendera, sirup marjan, Heinz ABC, dan Hemaviton.
Berkali-kali, inilah potret bagaimana hak pekerja untuk menjadi ibu dirampas oleh perusahaan.
Alita Marsha cepat dikenal ketika memulai bekerja di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat, PT Setia Usaha ini. Ia dikenal sebagai perempuan yang selalu riang dan rajin bekerja. Namun ternyata, kegigihan bekerja tak selamanya berbanding lurus dengan hasil yang didapat.
Perempuan asal Pondok Kopi tersebut tamat sekolah pada 2012 dan mulai bekerja sebagai assistant staf purchasing. Di 6 bulan pertama, ia dengan sabar menerima status sebagai buruh borongan yang dibayar per hari. Dengan cepat, karirnya melejit menjadi kepala purchasing. Sayangnya, jabatan dan beban kerja tak sebanding lurus dengan upah. Kenaikan jabatan tak membuat upahnya berhasil menembus Upah Minimum Provinsi (UMP).
Di tahun 2015, perempuan tersebut menemukan pasangan di tempat dia bekerja. Setelah beberapa bulan menikah, dia mengandung anak pertamanya. Dari situ ia mengalami betapa perusahaan merampas hak-hak untuk menjadi ibu (hak maternitas). Perusahaan tidak memberi kesempatan para pekerjanya untuk keperluan-keperluan melahirkan.
Di waktu masa usia kandungan memasuki Hari Perkiraan Lahir (HPL), ia kemudian meminta cuti hamil kepada manajemen. Adalah pengetahuan umum kalau di Indonesia perempuan berhak cuti, mendapatkan 100 persen gaji, selama tiga bulan ketika melahirkan.
Tapi, apa yang dia dapat tidak sebanding dengan kinerjanya selama ini. Sebab, semasa cuti hamil upahnya hanya dibayar 50% saja.
Kala itu, ia tidak berontak dan protes pada manajemen. Ia tahu, perusahaan tetap tidak akan memberikan haknya tanpa perlawanan berarti. Ketika itu, para buruh belum memiliki wadah perlawanan.
Tapi, kesabaran semakin habis ketika ia mengalami perampasan hak untuk kedua kalinya. Ketika itu, kandungannya mengalami keguguran. Surat keterangan dokter yang ia berikan seolah-olah hanya menjadi kertas tak bermakna bagi manajemen tempat ia bekerja. Tanggapan dari pengusaha bagaikan tersambar petir di siang bolong, perusahaan tidak mau tahu dan tidak mau membayarkan upahnya.
Berjuang Demi Hak Menjadi Ibu di Jalan Serikat Buruh
Penindasan demi penindasan membuat Alitha dan para buruh PT Setia Usaha mencari jalan keadilan. Jalan itu mempertemukan mereka dengan organisasi buruh, Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI). Komisariat PT Setia Usahapun terbentuk di bawah naungan Serikat Buruh Aneka Industri.
Ternyata, bukan hanya Alitha saja yang menjadi korban perampasan hak-hak untuk menjadi ibu. Miris memang, ada beberapa orang pekerja perempuan yang bernasib sama. Perusahaan tidak memberikan hak cuti hamil.
Di serikat tersebut, ia mengikuti berbagai pendidikan. Pendidikan ini mengajarkan bahwa hak maternitas wajib diberikan perusahaan. Perempuan berhak menjadi ibu dan mendapatkan cuti tiga bulan. Lebih dari itu, ia mulai memahami bagaimana cara melawan kesewenang-wenangan perusahaan, cara memperjuangkan hak-haknya.
Sebanyak 88 dari 120an karyawan PT Setia Usaha ini mulai menghimpun kekuatan dalam serikat buruh.
Namun, gelagat ini mulai dibaca manajemen. Manajemen mulai mem-PHK satu-persatu para pekerja ( anggota serikat ). Alita Marsha adalah korban ketiga yang terkena PHK sepihak,pembunuhan anggota serikat terus berlanjut sampai sekarang. Jumlah total 83 pekerja, terdiri pengurus dan anggota .
PHK itu sudah ia terima pada awal bulan. Namun, hingga kini Alita tak pernah surut semangat perlawanannya.
“Teman-teman kita harus segera menyikapi PHK sepihak dengan perlawanan,” kata Alitha.
Sudah sejak Kamis di awal bulan April 2018 lalu bersama FBTPI, mereka menggeruduk perusahaan dan melakukan perundingan.
Perundingan hingga kini belum menemukan titik terang. Namun, para buruh sudah membulatkan tekat untuk terus melawan. Kekecewaan para pekerja kepada perusahan memuncak bagaikan BOM yang siap meledak.
"Kesabaran ada batasnya, kesabaran ada batasnya, "pekik para perempuan pekerja.
Alitha tak sendiri, ia berjuang bersama 2 pejuang perempuan lain yang menjadi korban hanya karena ia memilih menjadi ibu yang hamil dan melahirkan anak-anaknya.
Pejuangan baru dimulai.
(Aksi yang dilakukan Alitha Marsha bersama para buruh lain dalam memperjuangkan hak kerja bagi perempuan hamil/ Foto: Marulloh)
*Marulloh, aktivis buruh Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI)
Post a Comment